Minggu, 04 Januari 2026

Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026 Gratis BBN, Tidak Perlu KTP Pemilik Lama


Jakarta, 4 Januari 2026 — Pemerintah menetapkan bahwa bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas ditetapkan Rp 0 mulai tahun ini, memberikan kemudahan bagi pembeli kendaraan bekas dalam proses administrasi kepemilikan. Aturan ini juga memungkinkan pemilik baru tidak perlu menyertakan KTP pemilik lama saat mengurus balik nama di kantor Samsat.


Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bekas yang berpindah tangan, berdasarkan ketentuan yang menghapus objek BBNKB pada proses balik nama kendaraan bekas. Dengan demikian, biaya yang biasanya dibebankan sebesar persentase tertentu dari nilai jual kendaraan kini dihapuskan, sehingga proses balik nama menjadi lebih ringan secara finansial bagi masyarakat.


Meski BBNKB dibebaskan, pemilik baru tetap diwajibkan membayar sejumlah komponen biaya lain yang masih berlaku dalam proses balik nama kendaraan. Beberapa di antaranya adalah:


  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda jika terlambat dibayar.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), yang jumlahnya berbeda antara kendaraan roda dua dan empat.
  • Biaya penerbitan STNK baru dan pelat nomor kendaraan (TNKB).
  • Biaya penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) atas nama pemilik baru.

Sebagai contoh, biaya penerbitan STNK untuk kendaraan roda empat mencapai sekitar Rp 200.000, sementara biaya penerbitan BPKB bisa mencapai sekitar Rp 375.000. Komponen-komponen biaya tersebut tetap harus dibayar pemilik baru sebagai bagian dari proses administrasi balik nama meskipun BBNKB telah dihapus.


Lebih lanjut, penghapusan BBNKB memudahkan pembeli pengguna mobil bekas yang sebelumnya sering terkendala urusan administrasi karena harus menghubungi pemilik lama untuk meminjam KTP mereka, terutama saat akan memperpanjang STNK atau melakukan perubahan data kepemilikan. Dengan perubahan aturan ini, KTP pemilik lama tidak lagi menjadi syarat mutlak, sehingga proses balik nama bisa dilakukan secara lebih praktis.


Meski begitu, masyarakat tetap diimbau untuk melakukan proses balik nama kendaraan secara sah guna memastikan legalitas kepemilikan dan mempermudah urusan pajak maupun perpanjangan dokumen di masa depan. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap sistem administrasi kendaraan semakin efisien dan tidak memberatkan pembeli mobil bekas.


Sumber Berita

  • Detik Oto — “Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026: BBN Rp 0, Tak Perlu KTP Pemilik Lama.”
  • Penjelasan aturan BBNKB gratis bagi kendaraan bekas dan biaya komponen balik nama yang masih berlaku.


Admin Redaksi Vox Buana berkomitmen menyajikan informasi yang cepat, akurat, dan berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi semua pihak demi menjaga kredibilitas pemberitaan.