View AllRegional

INTERNASIONAL

NASIONAL

Latest News

Selasa, 20 Januari 2026

Dinilai Cemarkan Nama Baik, Firman Conet Laporkan Akun Facebook Zoni Irawan ke Polres Kerinci

 

SUNGAI PENUH – Merasa nama baiknya dicemarkan melalui media sosial, Firman Conet, seorang awak media, secara resmi melaporkan akun Facebook atas nama Zoni Irawan ke Polres Kerinci, Selasa (20/1/2026). Laporan tersebut dilayangkan menyusul unggahan yang dinilai merugikan secara pribadi, profesional, serta berdampak serius terhadap kondisi psikologis dirinya dan keluarga.


Dalam unggahan yang dipersoalkan, akun Facebook Zoni Irawan memajang foto Firman Conet dengan keterangan bertuliskan, “Poto Firman Conet saat Ditangkap kasus Narkoboy”. Konten tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memantik berbagai komentar negatif dari warganet, yang menurut Firman semakin memperparah dampak yang ia rasakan.


Firman Conet menilai unggahan tersebut tidak hanya menyerang kehormatan dan martabat dirinya sebagai individu, tetapi juga mencederai reputasinya sebagai awak media. Ia menyebut, narasi yang disertakan dalam unggahan itu bersifat menyudutkan dan membuka kembali masa lalu yang seharusnya tidak lagi dijadikan alat untuk menghakimi seseorang di ruang publik.


“Saya sangat tidak terima dengan postingan akun Facebook Zoni Irawan yang mengunggah foto saya disertai tulisan ‘Poto Firman Conet saat Ditangkap kasus Narkoboy’. Unggahan itu jelas mencemarkan nama baik saya,” ujar Firman kepada wartawan.


Firman tidak menampik bahwa pada tahun 2024 dirinya memang pernah berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni melalui proses rehabilitasi.


“Memang benar pada tahun 2024 saya pernah ditangkap, tetapi saya tidak dipenjara. Saya menjalani rehabilitasi narkoba sesuai prosedur hukum dan medis. Saya sudah mempertanggungjawabkan perbuatan saya. Setiap orang punya masa kelam, dan tidak adil jika itu terus diungkit untuk menjatuhkan seseorang,” tegasnya.


Menurut Firman, unggahan tersebut telah menimbulkan tekanan psikologis yang berat, bukan hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi keluarga, terutama anak dan istrinya. Ia menyebut, keluarganya ikut menanggung beban moral dan rasa malu akibat informasi yang disebarkan secara tidak bertanggung jawab di media sosial.


“Yang paling saya rasakan adalah dampaknya ke keluarga saya. Anak dan istri saya terguncang secara psikologis. Mereka ikut menanggung rasa malu dan tekanan akibat postingan tersebut,” ungkapnya dengan nada prihatin.


Atas dasar itulah, Firman Conet akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun Facebook Zoni Irawan ke Polres Kerinci. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku.


“Saya melaporkan hal ini ke Polres Kerinci karena merasa nama baik saya telah dicemarkan. Saya ingin keadilan dan kepastian hukum, agar kejadian serupa tidak terulang, baik terhadap saya maupun terhadap orang lain,” katanya.


Firman juga menegaskan bahwa langkah hukum yang diambilnya bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan menyangkut marwah, harga diri, serta perlindungan keluarga dari dampak buruk penyebaran informasi yang tidak berimbang dan tidak bertanggung jawab di media sosial.


“Saya berharap pihak Polres Kerinci dapat menangani laporan ini dengan serius dan profesional. Media sosial seharusnya digunakan untuk hal-hal yang positif, bukan untuk menyerang kehormatan atau membuka aib masa lalu seseorang yang sudah diselesaikan secara hukum,” tambahnya.


Ia pun berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar lebih bijak dalam bermedia sosial, serta memahami bahwa setiap orang memiliki hak atas perlindungan nama baik dan martabat, sebagaimana dijamin oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

Senin, 12 Januari 2026

Bareskrim Minta Masyarakat Laporkan Praktik Tambang Ilegal di Sumatera Barat



JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengimbau masyarakat agar secara aktif melaporkan dugaan aktivitas penambangan ilegal di Sumatera Barat (Sumbar). Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya praktik tambang tanpa izin yang dinilai meresahkan masyarakat setempat dan berpotensi merusak lingkungan. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menegaskan pihaknya telah menurunkan tim khusus ke wilayah Sumatera Barat untuk melakukan penegakan hukum secara menyeluruh atas dugaan praktik tambang ilegal, terutama yang berkaitan dengan pertambangan emas. 

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara Bareskrim Polri dengan sejumlah pihak, termasuk anggota DPR RI, Andre Rosiade, yang telah menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran masyarakat soal maraknya tambang ilegal di beberapa daerah di Sumbar. 

“Kami sudah diperintahkan oleh pimpinan dan tim telah berada di Sumatera Barat untuk melakukan penegakan hukum terkait tambang ilegal, terutama di sana kan banyak emas,” ujar Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/1/2026). 

Irhamni menambahkan bahwa tim dari Dittipidter Bareskrim Polri kini telah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat serta jajaran kepolisian resor di wilayah tersebut guna memperlancar proses penyelidikan dan pengumpulan bukti di lapangan. 

Di samping itu, Bareskrim juga secara terbuka meminta dukungan masyarakat dan media untuk menyediakan informasi yang akurat mengenai praktik ilegal ini, termasuk data pelaku dan jaringan yang terlibat. Laporan masyarakat dinilai akan sangat membantu percepatan penegakan hukum. 

Sementara itu, Andre Rosiade menyebut bahwa aktivitas tambang ilegal di Sumatera Barat telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan tersebar di berbagai daerah, seperti Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Solok Selatan, serta Sijunjung. Ia juga mendesak aparat penegak hukum di daerah agar tidak menutup mata atas praktik yang sudah menjadi rahasia umum tersebut. 

Koordinasi antara politikus nasional dan Bareskrim Polri menunjukkan komitmen penegakan hukum secara komprehensif, tidak hanya menindak pelaku di lapangan namun juga mengusut kemungkinan adanya pembeking atau jaringan besar di balik aktivitas tambang ilegal tersebut. 

Dengan keterlibatan aktif lembaga penegak hukum, pemerintah berharap laporan dari masyarakat dapat mempercepat proses hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku tambang ilegal di Sumatera Barat.


Sumber: Kompas.com (disimpulkan dan dilengkapi), Bareskrim minta masyarakat laporkan praktik tambang ilegal di Sumbar (12 Januari 2026).

Almatzi Bantuan Kasad untuk Penanganan Bencana Sumut Tiba di Pelabuhan Belawan


BELAWAN, – Kapal ADRI LIII yang mengangkut Alat Material Zeni (Almatzi) bantuan dari Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., tiba di Dermaga 202 Ujung Baru, Pelabuhan Belawan, Sumatra Utara, Minggu (11/1/2026).

Kedatangan bantuan tersebut ditinjau langsung oleh Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa sebagai bagian dari dukungan TNI AD dalam mempercepat pemulihan wilayah terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra Utara, khususnya di Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, serta Kabupaten Tapanuli Selatan.

Pangdam I/BB menyampaikan bahwa bantuan Kasad merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pimpinan TNI AD terhadap masyarakat yang terdampak bencana. Bantuan ini diharapkan dapat mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang terjadi pada November lalu.

Pasca bencana, masih ditemukan banyak material sisa banjir bandang dan longsor yang belum tertangani secara optimal. Kondisi tersebut mendorong Kasad mengirimkan sejumlah Almatzi dan bantuan logistik guna mempercepat pembersihan wilayah terdampak, sekaligus mendukung rencana pemulihan infrastruktur jalan dan jembatan yang terputus.

Adapun bantuan yang dikirimkan meliputi 4.500 kaos lengan panjang, 300 unit tenda serba guna, dua unit ekskavator, dua unit buldoser, serta empat unit kendaraan Reverse Osmosis (RO) berupa mobil penjernih air siap minum. Selain itu, 10 unit dump truck akan diberangkatkan melalui jalur darat menuju Kecamatan Tukka, sementara bantuan lainnya disalurkan melalui jalur udara untuk menjangkau daerah yang masih terisolasi.

Seluruh bantuan tersebut difokuskan untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana agar aktivitas masyarakat di wilayah terdampak dapat kembali berjalan normal. *(Dispenad)*

Minggu, 11 Januari 2026

Sembilan Negara ASEAN Sepakat Terima Mata Uang BRICS Sebelum Resmi Diluncurkan


Jakarta, 10 Januari 2026 — Sebelum diluncurkan secara resmi, sebanyak sembilan negara anggota ASEAN menyatakan kesepakatan untuk menerima penggunaan mata uang BRICS dalam kerja sama perdagangan dan ekonomi regional serta internasional. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperluas alternatif sistem pembayaran global di luar dominasi dolar Amerika Serikat (AS). 

Kesepakatan tersebut mencakup Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Masing-masing negara menyatakan kesiapan untuk membuka peluang penggunaan mata uang BRICS dalam transaksi setelah alat pembayaran ini resmi diluncurkan ke pasar internasional. 

Dilaporkan, inisiatif ini sejalan dengan agenda dedolarisasi yang digagas oleh blok BRICS — yang kini beranggotakan lebih dari 10 negara — sebagai langkah strategis mengurangi ketergantungan pada dolar AS dalam perdagangan lintas negara. Para pendukung langkah ini berpendapat bahwa dominasi dolar semakin menghadapi risiko dari gejolak geopolitik dan ketidakpastian kebijakan ekonomi global. 

Indonesia, yang tercatat sebagai salah satu anggota ASEAN dan juga anggota BRICS, diperkirakan akan turut mendukung penggunaan mata uang ini dalam kerja sama internal blok BRICS maupun dengan mitra strategisnya. 

Sementara itu, peluncuran resmi mata uang BRICS belum memiliki tanggal pasti dan masih dalam tahap persiapan teknis oleh negara-negara anggota utama seperti China dan Rusia. Meski demikian, dukungan dari negara-negara ASEAN dinilai memperkuat prospek penggunaannya di masa depan serta menandai pergeseran arah dalam sistem keuangan global. 



Sumber

➡️ Artikel asli dari Ekonomi/Bisnis SINDOnews: “Sebelum Resmi Diluncurkan, 9 Negara ASEAN Sepakat Terima Mata Uang BRICS” (Nanang Wijayanto, 10 Januari 2026). 

Sabtu, 10 Januari 2026

Persempit Peredaran Narkoba, Polsek Bilah Hilir Tangkap Dua Pelaku


Labuhanbatu, Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Sabtu (10/01/2026)


Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial UHS alias Ulil dan D di sebuah rumah warga. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 1,28 gram, uang tunai, alat pendukung penyalahgunaan narkotika, serta barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengakui memperoleh narkotika tersebut dari pelaku lainnya dengan cara membeli. Selanjutnya kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir yang selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan profesional jajaran Polsek Bilah Hilir serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.


“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Labuhanbatu dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba,” ujar Kasi Humas.

Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika dan akan terus melakukan penindakan tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda dan masyarakat luas.(Her)

Diduga Langgar UU Lingkungan, Kegiatan Cut and Fill PT Sri Indah di Teluk Mata Ikan Nongsa Bisa Terancam Pidana

Terjadi Potensi Kejahatan Lingkungan Kegiatan  Tanpa Izin Oleh PT Sri Indah Diteluk Mata Ikan Nongsa


Batam, Kepri –  Aktivitas proyek Cut & Fill yang dilakukan PT Sri Indah di kawasan Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menuai sorotan serius. Perusahaan tersebut diduga menjalankan kegiatan tanpa mengantongi izin lengkap dari dinas terkait, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan pemotongan dan penimbunan lahan di kawasan pesisir tersebut telah berlangsung menggunakan alat berat. Namun, hingga kini legalitas perizinan lingkungan, izin Cut & Fill, serta persetujuan pemanfaatan ruang masih dipertanyakan.


Sejumlah sumber menyebutkan bahwa PT Sri Indah belum mengantongi dokumen lingkungan secara lengkap, seperti AMDAL atau UKL-UPL, yang merupakan syarat wajib sebelum kegiatan Cut & Fill dilaksanakan, terlebih di wilayah pesisir.


Padahal, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan sebelum operasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.


“Jika kegiatan dilakukan tanpa izin lingkungan yang sah, maka itu bukan lagi pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ranah pidana,” ujar seorang pemerhati hukum lingkungan di Batam.


Ancaman pidana penjara dan denda Miliaran Rupiah terhadap Perusahaan yang tidak miliki izin lingkungan, Dalam Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009, disebutkan bahwa : Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.


Lebih lanjut, apabila kegiatan Cut & Fill tersebut menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka ancaman hukumnya jauh lebih berat.


Pasal 98 ayat (1) menyatakan : Setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


UU Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa tindak pidana lingkungan oleh korporasi tidak hanya menjerat badan usaha, tetapi juga penanggung jawab perusahaan.


Dalam Pasal 116 UU 32/2009, pidana dapat dikenakan kepada : Badan Usaha, Orang yang memberi perintah, Pihak yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan.


Dengan demikian, direksi atau penanggung jawab proyek berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum apabila dugaan pelanggaran terbukti.


Aktivitas Cut & Fill di Teluk Mata Ikan dinilai berpotensi menimbulkan sedimentasi perairan, perubahan kontur pesisir, serta gangguan terhadap ekosistem laut. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak langsung pada lingkungan sekitar dan masyarakat pesisir.


Warga setempat mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tersebut. “Alat berat bekerja terbuka, tapi seolah tidak ada pengawasan. Ini yang membuat masyarakat curiga,” ujar seorang warga Nongsa.


Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum : Menghentikan seluruh aktivitas Cut & Fill yang dilakukan oleh PT Sri Indah, Melakukan audit perizinan secara menyeluruh, Menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum. Mewajibkan pemulihan lingkungan apabila terjadi kerusakan.


Hingga berita ini diterbitkan, PT Sri Indah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelengkapan izin dan potensi pelanggaran hukum lingkungan tersebut. Upaya konfirmasi kepada instansi terkait masih terus dilakukan.


Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum lingkungan di Batam, sekaligus penegasan bahwa perlindungan lingkungan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan proyek dan modal. (Red)

Danrem Untoro Tandai Dimulainya Pembangunan Jembatan Gantung Antar Kecamatan di Nganjuk



Nganjuk - Danrem 081/DSJ Kolonel Arm Untoro Hariyanto melakukan peletakan batu pertama pembangunan jembatan gantung yang menghubungkan dua kecamatan di Kabupaten Nganjuk, yakni Kecamatan Sukomoro dengan Kecamatan Rejoso, Sabtu (10/1/2026).

Pamen TNI AD itu berharap, jembatan yang  dibangun nantinya dapat menggantikan kondisi jembatan lama yang sudah tidak layak dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.


"Kami berharap jembatan gantung ini dapat semakin mempermudah warga dalam menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari, baik untuk keperluan ekonomi, pendidikan, maupun sosial,” kata Kolonel Untoro usai kegiatan.

Ia menjelaskan, jembatan gantung yang dibangun memiliki panjang sekitar 60 meter dengan lebar 1,8 meter, sehingga diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna.

Untoro juga menegaskan bahwa pembangunan jembatan gantung tersebut merupakan bagian dari Program Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap II yang diprioritaskan untuk membantu mengatasi kesulitan masyarakat, khususnya dalam hal akses dan konektivitas guna mendukung aktivitas sehari-hari.


Lebih dari itu, sebutnya, program tersebut juga sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk memberikan solusi nyata bagi kebutuhan masyarakat, terutama di wilayah yang akses infrastrukturnya masih terbatas.

Tak hanya melaksanakan peletakan batu pertama, pada kesempatan tersebut Danrem Untoro juga menunjukkan kepeduliannya dengan memberikan bantuan berupa paket sembako kepada warga sekitar.

Bantuan tersebut diharapkannya dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara TNI dan rakyat.