Tampilkan postingan dengan label Jakarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jakarta. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 Januari 2026

Bareskrim Minta Masyarakat Laporkan Praktik Tambang Ilegal di Sumatera Barat



JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengimbau masyarakat agar secara aktif melaporkan dugaan aktivitas penambangan ilegal di Sumatera Barat (Sumbar). Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya praktik tambang tanpa izin yang dinilai meresahkan masyarakat setempat dan berpotensi merusak lingkungan. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menegaskan pihaknya telah menurunkan tim khusus ke wilayah Sumatera Barat untuk melakukan penegakan hukum secara menyeluruh atas dugaan praktik tambang ilegal, terutama yang berkaitan dengan pertambangan emas. 

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara Bareskrim Polri dengan sejumlah pihak, termasuk anggota DPR RI, Andre Rosiade, yang telah menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran masyarakat soal maraknya tambang ilegal di beberapa daerah di Sumbar. 

“Kami sudah diperintahkan oleh pimpinan dan tim telah berada di Sumatera Barat untuk melakukan penegakan hukum terkait tambang ilegal, terutama di sana kan banyak emas,” ujar Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/1/2026). 

Irhamni menambahkan bahwa tim dari Dittipidter Bareskrim Polri kini telah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat serta jajaran kepolisian resor di wilayah tersebut guna memperlancar proses penyelidikan dan pengumpulan bukti di lapangan. 

Di samping itu, Bareskrim juga secara terbuka meminta dukungan masyarakat dan media untuk menyediakan informasi yang akurat mengenai praktik ilegal ini, termasuk data pelaku dan jaringan yang terlibat. Laporan masyarakat dinilai akan sangat membantu percepatan penegakan hukum. 

Sementara itu, Andre Rosiade menyebut bahwa aktivitas tambang ilegal di Sumatera Barat telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan tersebar di berbagai daerah, seperti Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Solok Selatan, serta Sijunjung. Ia juga mendesak aparat penegak hukum di daerah agar tidak menutup mata atas praktik yang sudah menjadi rahasia umum tersebut. 

Koordinasi antara politikus nasional dan Bareskrim Polri menunjukkan komitmen penegakan hukum secara komprehensif, tidak hanya menindak pelaku di lapangan namun juga mengusut kemungkinan adanya pembeking atau jaringan besar di balik aktivitas tambang ilegal tersebut. 

Dengan keterlibatan aktif lembaga penegak hukum, pemerintah berharap laporan dari masyarakat dapat mempercepat proses hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku tambang ilegal di Sumatera Barat.


Sumber: Kompas.com (disimpulkan dan dilengkapi), Bareskrim minta masyarakat laporkan praktik tambang ilegal di Sumbar (12 Januari 2026).

Minggu, 11 Januari 2026

Sembilan Negara ASEAN Sepakat Terima Mata Uang BRICS Sebelum Resmi Diluncurkan


Jakarta, 10 Januari 2026 — Sebelum diluncurkan secara resmi, sebanyak sembilan negara anggota ASEAN menyatakan kesepakatan untuk menerima penggunaan mata uang BRICS dalam kerja sama perdagangan dan ekonomi regional serta internasional. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperluas alternatif sistem pembayaran global di luar dominasi dolar Amerika Serikat (AS). 

Kesepakatan tersebut mencakup Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Masing-masing negara menyatakan kesiapan untuk membuka peluang penggunaan mata uang BRICS dalam transaksi setelah alat pembayaran ini resmi diluncurkan ke pasar internasional. 

Dilaporkan, inisiatif ini sejalan dengan agenda dedolarisasi yang digagas oleh blok BRICS — yang kini beranggotakan lebih dari 10 negara — sebagai langkah strategis mengurangi ketergantungan pada dolar AS dalam perdagangan lintas negara. Para pendukung langkah ini berpendapat bahwa dominasi dolar semakin menghadapi risiko dari gejolak geopolitik dan ketidakpastian kebijakan ekonomi global. 

Indonesia, yang tercatat sebagai salah satu anggota ASEAN dan juga anggota BRICS, diperkirakan akan turut mendukung penggunaan mata uang ini dalam kerja sama internal blok BRICS maupun dengan mitra strategisnya. 

Sementara itu, peluncuran resmi mata uang BRICS belum memiliki tanggal pasti dan masih dalam tahap persiapan teknis oleh negara-negara anggota utama seperti China dan Rusia. Meski demikian, dukungan dari negara-negara ASEAN dinilai memperkuat prospek penggunaannya di masa depan serta menandai pergeseran arah dalam sistem keuangan global. 



Sumber

➡️ Artikel asli dari Ekonomi/Bisnis SINDOnews: “Sebelum Resmi Diluncurkan, 9 Negara ASEAN Sepakat Terima Mata Uang BRICS” (Nanang Wijayanto, 10 Januari 2026). 

Sabtu, 10 Januari 2026

Akses Aplikasi Grok Sementara Diputus, Ini Pernyataan Resmi Menkomdigi RI


SIARAN PERS

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia

Sabtu, 10 Januari 2026

Akses Aplikasi Grok Sementara Diputus, Ini Pernyataan Resmi Menkomdigi RI

Jakarta — Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok. Kebijakan ini ditempuh sebagai bentuk perlindungan negara terhadap perempuan, anak, serta seluruh lapisan masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi kecerdasan artifisial, khususnya yang berkaitan dengan konten pornografi palsu (deepfake seksual) yang dibuat tanpa persetujuan.

Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, menegaskan bahwa praktik pembuatan dan penyebaran konten deepfake seksual nonkonsensual merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan prinsip hak asasi manusia.

“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” tegas Meutya Hafid.

Menurut Menkomdigi, ruang digital harus menjadi ruang yang aman, beretika, dan berkeadilan. Oleh karena itu, negara berkewajiban hadir untuk memastikan bahwa pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial tidak disalahgunakan hingga merugikan individu maupun kelompok tertentu.

Sebagai bagian dari langkah lanjutan, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera hadir memberikan klarifikasi resmi terkait dampak negatif penggunaan aplikasi Grok, sekaligus menjelaskan mekanisme pengawasan dan pengendalian konten yang diterapkan.

“Kami meminta penjelasan menyeluruh dari penyelenggara platform terkait tanggung jawab mereka dalam mencegah penyalahgunaan teknologi AI yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Meutya Hafid.

Langkah pemutusan akses sementara ini bersifat preventif dan bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan menghormati martabat manusia. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan teknologi digital agar sejalan dengan nilai hukum, etika, dan kepentingan publik.


Dasar Hukum

Tindakan pemutusan akses sementara dilakukan berdasarkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, khususnya Pasal 9, yang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang. (*)


Meutya Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia



Jumat, 09 Januari 2026

Perkawinan Siri Bukan Delik Pidana dalam KUHP Baru, Ini Penjelasan Ahli Hukum


Jakarta — Polemik seputar status hukum perkawinan siri kembali ramai dibahas menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Indonesia mulai 2 Januari 2026. Masyarakat sempat khawatir bahwa praktik perkawinan yang hanya dilakukan menurut agama tanpa pencatatan negara bisa langsung dipidana. Namun, para pakar hukum menegaskan bahwa perkawinan siri pada dasarnya tidak otomatis menjadi delik pidana menurut ketentuan KUHP baru.

Pakar hukum menjelaskan bahwa ketentuan pidana yang dimuat dalam KUHP baru tidak langsung menghukum perkawinan siri, melainkan lebih menekankan aspek administratif pencatatan negara. Artinya, praktik perkawinan religius yang tidak dicatatkan secara resmi tidak serta-merta ditindak secara pidana, kecuali jika ditemukan unsur lain yang jelas melanggar hukum, seperti penipuan status atau adanya “penghalang sah” saat melangsungkan perkawinan.

Delik pidana dalam pasal-pasal tertentu baru dapat diterapkan jika terdapat unsur yang dilarang secara hukum, misalnya ketika seseorang diketahui masih terikat perkawinan sah menurut undang-undang namun menikah lagi tanpa memenuhi aturan yang berlaku. Dalam kondisi tersebut, menurut sejumlah penafsiran ahli, pidana dapat dikenakan berdasarkan ketentuan pasal yang relevan.

Sementara itu, kewajiban pencatatan perkawinan ke pejabat pencatat negara tetap diatur sebagai urusan administrasi perdata. Ketentuan administratif ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status hukum pasangan dan hak-hak yang timbul dari perkawinan, terutama berkaitan dengan perlindungan hak perempuan dan anak.

Beberapa pakar hukum juga menekankan bahwa KUHP baru tidak bermaksud untuk mengkriminalisasi kehidupan privat warga negara tanpa alasan kuat. Aturan pidana dalam KUHP dirumuskan sebagai delik aduan atau dengan syarat unsur tertentu terpenuhi sehingga tidak bisa diproses secara otomatis oleh aparat penegak hukum tanpa adanya pengaduan atau bukti yang jelas.

Meski demikian, polemik publik tentang isu ini masih terus berkembang di masyarakat, terutama di kalangan akademisi dan organisasi keagamaan. Mereka mendorong penjelasan serta sosialisasi yang lebih luas mengenai implementasi ketentuan hukum baru agar tidak menimbulkan salah tafsir di publik.


📌 Sumber Berita:
– Kompas.com — Perkawinan Siri Bukan Delik Pidana (Nasional) — judul asli artikel tersedia di Kompas.com terkait interpretasi hukum perkawinan siri dalam KUHP baru.


Kamis, 08 Januari 2026

WHN Rekrut 50 Mahasiswa Beasiswa S1 Manajemen, Akan Diberangkatkan ke Taiwan


Jakarta — Wawasan Hukum Nusantara (WHN) kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kualitas sumber daya manusia Indonesia. Organisasi ini mendapat kepercayaan untuk merekrut sebanyak 50 mahasiswa penerima beasiswa yang akan melanjutkan pendidikan Strata Satu (S1) Jurusan Manajemen dengan skema studi lintas negara Indonesia–Taiwan.


Ketua Umum Wawasan Hukum Nusantara, Capt. Arqam Bakri, S.E., M.Mar., M.BA, menyampaikan bahwa program beasiswa tersebut dirancang untuk memberikan pengalaman pendidikan internasional kepada generasi muda Indonesia. Dalam skema yang ditetapkan, mahasiswa akan menjalani satu semester perkuliahan di Indonesia dan melanjutkan empat semester berikutnya di Taiwan.


“Alhamdulillah, WHN mendapat kepercayaan untuk merekrut 50 mahasiswa penerima beasiswa. Program ini diharapkan dapat melahirkan generasi terbaik Indonesia yang memiliki daya saing global,” ujar Capt. Arqam Bakri dalam keterangan resminya, Rabu (07/01/2026).


Menurutnya, kerja sama pendidikan ini tidak hanya berfokus pada penguatan akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter, wawasan internasional, serta kemampuan manajerial yang dibutuhkan dalam menghadapi tantangan global.



WHN menegaskan bahwa program beasiswa ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan organisasi dalam mendukung pembangunan nasional melalui sektor pendidikan. Dengan membuka akses studi ke luar negeri, WHN berharap para penerima beasiswa kelak dapat berkontribusi aktif bagi kemajuan bangsa dan negara.


Program ini sekaligus menjadi bukti peran strategis Wawasan Hukum Nusantara dalam mendorong peningkatan kualitas generasi muda Indonesia melalui kolaborasi pendidikan internasional.,(SC)

Selasa, 06 Januari 2026

Dugaan Gaji Crew Kapal MT Horai 8 Tidak Dibayar, WHN Laporkan ke Beberapa Kementerian


Jakarta, 6 Januari 2026 — Lembaga advokasi Wawasan Hukum Nusantara (WHN) menerima laporan dugaan tidak dibayarkannya gaji awak kapal MT Horai 8 kepada beberapa instansi terkait, setelah sejumlah mantan kru kapal mengaku belum menerima haknya selama berbulan-bulan.


Kedua pelapor, yaitu Rapli (Chief Engineer) dan Samsul Bahri (Second Engineer), menyatakan bahwa mereka menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan PT Nagasaki Trans Segara yang berkedudukan di Jakarta pada 29 Mei 2025. Namun, sejak bekerja, gaji mereka belum dibayarkan penuh selama kurang lebih tujuh bulan, bahkan ada potongan gaji yang tidak jelas dan beberapa bulan sama sekali belum dibayar.


Menurut laporan yang diterima WHN, selain upah yang belum dibayar, kedua mantan awak kapal tersebut pernah mengalami masalah administratif di luar negeri. Mereka sempat ditahan di perairan Malaysia karena paspor ditahan oleh otoritas pelabuhan setempat akibat dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh kapal MT Horai 8.


Menanggapi hal ini, WHN bersama tim pakarnya berencana melaporkan kasus ini ke sejumlah lembaga penting, antara lain Kementerian Perhubungan (Direktorat Jenderal Perhubungan Laut)Kementerian Tenaga KerjaDirektorat Jenderal PajakKementerian Hukum dan HAM, serta langsung kepada Presiden RI. Laporan tersebut bertujuan agar dugaan pelanggaran kewajiban perusahaan terhadap hak gaji awak kapal dapat segera ditindaklanjuti dan diaudit secara menyeluruh.


WHN menegaskan bahwa apabila perusahaan terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pelayaran dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, maka izin usaha perusahaan berpotensi dicabut dan tindakan administratif atau sanksi lain sesuai hukum yang berlaku harus segera diterapkan. Selain itu, WHN juga mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap kepatuhan pajak PT Nagasaki Trans Segara.


Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pelayaran dan perlindungan hak pekerja laut, termasuk pembayaran gaji yang sesuai standar serta perlakuan adil kepada seluruh awak kapal.


Senin, 05 Januari 2026

Kemlu RI Serukan Dialog dan Hormati Kedaulatan Usai Penangkapan Presiden Venezuela oleh AS


Jakarta, 5 Januari 2026 – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas operasi militer yang dilakukan Amerika Serikat (AS) di Venezuela, yang berujung pada penangkapan Presiden Venezuela, Nicolás Maduro, dan istrinya. Pemerintah menyerukan upaya de-eskalasi konflik dan dialog damai, serta menekankan pentingnya penghormatan terhadap kedaulatan rakyat Venezuela.


Dalam pernyataannya di media sosial X, Kemlu RI menyatakan bahwa Indonesia terus memantau perkembangan secara saksama dan menekankan bahwa solusi atas ketegangan hanya dapat dicapai melalui cara damai serta menghormati hukum internasional, termasuk prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Indonesia juga menegaskan pentingnya mengutamakan perlindungan terhadap warga sipil dalam setiap langkah penyelesaian konflik.


Kemlu RI juga menghimbau seluruh pihak untuk menjaga ketentraman masyarakat dan tidak terpancing oleh situasi yang berpotensi memperburuk krisis. Pernyataan tersebut datang di tengah laporan internasional mengenai operasi militer AS yang dilancarkan di sejumlah wilayah Venezuela, termasuk ibu kota Caracas, setelah ketegangan antara Washington dan pemerintahan Maduro meningkat dalam beberapa bulan terakhir.


Selain itu, pernyataan resmi dari Kemlu RI menegaskan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) di Venezuela dipastikan dalam kondisi aman dan terus dipantau melalui perwakilan Indonesia di Caracas. Pemerintah mengimbau agar WNI tetap tenang, waspada, dan menjaga komunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat.


Latar belakang kejadian ini bermula dari laporan serangan militer AS yang disebut sebagai “serangan skala besar” di Venezuela, yang dikonfirmasi oleh pemerintahan AS melalui media sosial Presiden Donald Trump. Trump menyatakan bahwa operasi tersebut juga menargetkan pemimpin Venezuela atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan transnasional, termasuk narkotika.


Reaksi internasional terhadap penangkapan Maduro beragam, dengan beberapa negara mengecam keras tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan nasional dan hukum internasional, sementara yang lain menyerukan penyelesaian melalui proses politik dan dialog.


Sumber Berita

  • Pernyataan resmi Kemlu RI terkait penangkapan Nicolas Maduro oleh AS dan seruan dialog damai.
  • Laporan pemantauan situasi dan keselamatan WNI di Venezuela dari Kemlu RI.
  • Reaksi dunia atas serangan AS dan penangkapan Maduro.