Undang Undang Pers

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG PERS

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  • Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
  • Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers.
  • Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
  • Dewan Pers adalah lembaga independen yang berfungsi mengembangkan dan melindungi kemerdekaan pers.

BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN PERS

Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3

Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Pasal 4

(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
(3) Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal 5

(1) Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.

BAB III
WARTAWAN

Pasal 8

Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

BAB IV
PERUSAHAAN PERS

Pasal 9

(1) Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Pasal 12

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.

BAB V
DEWAN PERS

Pasal 15

(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional dibentuk Dewan Pers.
(2) Dewan Pers bersifat independen.

BAB VI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 18

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.