Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 Januari 2026

Perkawinan Siri Bukan Delik Pidana dalam KUHP Baru, Ini Penjelasan Ahli Hukum


Jakarta — Polemik seputar status hukum perkawinan siri kembali ramai dibahas menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Indonesia mulai 2 Januari 2026. Masyarakat sempat khawatir bahwa praktik perkawinan yang hanya dilakukan menurut agama tanpa pencatatan negara bisa langsung dipidana. Namun, para pakar hukum menegaskan bahwa perkawinan siri pada dasarnya tidak otomatis menjadi delik pidana menurut ketentuan KUHP baru.

Pakar hukum menjelaskan bahwa ketentuan pidana yang dimuat dalam KUHP baru tidak langsung menghukum perkawinan siri, melainkan lebih menekankan aspek administratif pencatatan negara. Artinya, praktik perkawinan religius yang tidak dicatatkan secara resmi tidak serta-merta ditindak secara pidana, kecuali jika ditemukan unsur lain yang jelas melanggar hukum, seperti penipuan status atau adanya “penghalang sah” saat melangsungkan perkawinan.

Delik pidana dalam pasal-pasal tertentu baru dapat diterapkan jika terdapat unsur yang dilarang secara hukum, misalnya ketika seseorang diketahui masih terikat perkawinan sah menurut undang-undang namun menikah lagi tanpa memenuhi aturan yang berlaku. Dalam kondisi tersebut, menurut sejumlah penafsiran ahli, pidana dapat dikenakan berdasarkan ketentuan pasal yang relevan.

Sementara itu, kewajiban pencatatan perkawinan ke pejabat pencatat negara tetap diatur sebagai urusan administrasi perdata. Ketentuan administratif ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status hukum pasangan dan hak-hak yang timbul dari perkawinan, terutama berkaitan dengan perlindungan hak perempuan dan anak.

Beberapa pakar hukum juga menekankan bahwa KUHP baru tidak bermaksud untuk mengkriminalisasi kehidupan privat warga negara tanpa alasan kuat. Aturan pidana dalam KUHP dirumuskan sebagai delik aduan atau dengan syarat unsur tertentu terpenuhi sehingga tidak bisa diproses secara otomatis oleh aparat penegak hukum tanpa adanya pengaduan atau bukti yang jelas.

Meski demikian, polemik publik tentang isu ini masih terus berkembang di masyarakat, terutama di kalangan akademisi dan organisasi keagamaan. Mereka mendorong penjelasan serta sosialisasi yang lebih luas mengenai implementasi ketentuan hukum baru agar tidak menimbulkan salah tafsir di publik.


📌 Sumber Berita:
– Kompas.com — Perkawinan Siri Bukan Delik Pidana (Nasional) — judul asli artikel tersedia di Kompas.com terkait interpretasi hukum perkawinan siri dalam KUHP baru.


Kamis, 08 Januari 2026

Presiden Prabowo Umumkan Swasembada Pangan, Jambi Turut Berkontribusi


Karawang — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan keberhasilan Indonesia kembali mencapai swasembada pangan nasional. Pengumuman tersebut disampaikan dalam acara Panen Raya dan Tasyakuran Swasembada Pangan yang digelar di Karawang, Jawa Barat, Rabu (07/01/2026).


Capaian swasembada pangan ini dinilai istimewa karena berhasil diraih lebih cepat dari target yang dicanangkan, yakni empat tahun, namun terealisasi hanya dalam waktu satu tahun.


Gubernur Jambi Al Haris mengikuti kegiatan tersebut secara virtual bersama Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar dari Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Kegiatan di Jambi juga dirangkai dengan gerakan pemupukan padi sawah serta pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam mendukung swasembada pangan.


Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa swasembada pangan merupakan syarat mutlak bagi kemerdekaan dan kedaulatan bangsa. Ia memberikan penghormatan tinggi kepada para petani yang disebutnya sebagai tulang punggung negara.


Presiden juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menurunkan harga pangan, pupuk, dan benih guna meningkatkan kesejahteraan petani. Selain beras, pemerintah menargetkan swasembada pada sejumlah komoditas strategis lainnya, seperti jagung, singkong, bawang putih, ikan, serta penguatan program hilirisasi pertanian nasional.


Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo turut mengapresiasi peran Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, jajaran TNI-Polri, pemerintah daerah, serta seluruh elemen bangsa yang telah berkontribusi dalam mewujudkan swasembada pangan.


Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris menyambut baik capaian nasional tersebut dan menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam mendukung ketahanan pangan. Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2025, luas panen padi di Provinsi Jambi mencapai 80,71 ribu hektare atau meningkat sebesar 30,97 persen.


“Produksi padi Jambi tercatat mencapai 366,54 ribu ton, dengan produksi beras sebesar 212,03 ribu ton. Ini menjadi bukti nyata kontribusi Provinsi Jambi dalam mendukung swasembada pangan nasional,” ujar Al Haris.


Panen raya dan tasyakuran ini menjadi simbol optimisme baru menuju kedaulatan pangan Indonesia yang mandiri, berkelanjutan, dan berpihak kepada kesejahteraan rakyat.

Sumber: Diskominfo Provinsi Jambi
Jurnalis: RK/RL


Kasad Hadiri Panen Raya di Cilebar Karawang, Presiden RI Umumkan Swasembada Pangan Nasional


KARAWANG, — Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., menghadiri Panen Raya yang dirangkaikan dengan pengumuman capaian swasembada pangan nasional bersama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Cilebar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).

Panen Raya tersebut menjadi momentum penting yang menegaskan keberhasilan sinergi Kementerian Pertanian dengan berbagai instansi dan lembaga negara, termasuk TNI, pemerintah daerah, serta para petani, dalam mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan nasional.

Dalam sambutannya, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmen kuat pemerintah untuk terus memperkuat sektor pertanian sebagai pilar strategis ketahanan nasional, khususnya di tengah tantangan perubahan global di bidang pangan. Presiden menekankan bahwa ketahanan pangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketahanan nasional.

Di hadapan para petani, penyuluh pertanian, dan seluruh komunitas pertanian Indonesia, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan kebersamaan yang telah ditunjukkan selama ini.

“Terima kasih seluruh komunitas pertanian di Indonesia. Saudara bekerja keras, saudara bersatu, saudara kompak. Saudara menghasilkan, saudara berikan kepada bangsa dan negara. Kita sudah swasembada, satu tahun. Kita sudah berdiri di atas kaki kita sendiri, satu tahun. Kita sudah tidak tergantung bangsa-bangsa lain,” kata Presiden Prabowo.

Panen Raya di Cilebar ditandai dengan pelaksanaan panen padi secara simbolis dan diikuti secara daring oleh kelompok tani dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Kegiatan ini menjadi wujud rasa syukur atas meningkatnya produktivitas pertanian nasional sekaligus simbol kebangkitan sektor pangan Indonesia.

Acara tersebut juga dihadiri jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga negara, Jaksa Agung, Kapolri, Wakil Panglima TNI, para Kepala Staf Angkatan, serta jajaran pimpinan BUMN yang terlibat langsung dalam program swasembada pangan nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga memberikan tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI (Dankodiklat TNI) Letjen TNI Mohamad Naudi Nurdika, atas kontribusinya dalam mendukung program strategis nasional swasembada pangan.

Melalui momentum Panen Raya dan pengumuman swasembada pangan nasional ini, diharapkan semangat bertani dan kolaborasi lintas sektor semakin kokoh dalam menjaga ketahanan pangan nasional demi terwujudnya Indonesia yang mandiri, berdaulat, dan sejahtera. *(Dispenad)*

Rabu, 07 Januari 2026

MUI Apresiasi KUHP Baru, Namun Kritik Ketentuan Pidana terhadap Nikah Siri dan Poligami


Jakarta, 6 Januari 2026 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan apresiasi atas diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda, namun sekaligus memberikan catatan kritis terhadap sejumlah ketentuan yang dinilai dapat mempidanakan pelaku nikah siri dan poligami.


Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan pihaknya melihat tinta baru KUHP memberi peluang munculnya pasal pidana yang tidak tepat apabila diterapkan pada kasus nikah siri. Menurutnya, peristiwa nikah siri yang terjadi di masyarakat sering kali bukan dimaksudkan untuk menyembunyikan, melainkan karena persoalan akses administrasi dokumen negara, sementara hak-hak keperdataan dan sipil tetap harus dilindungi.


“Perkawinan pada hakikatnya merupakan urusan keperdataan, sehingga solusinya seharusnya berada di ranah perdata, bukan pidana,” ujar Prof. Ni’am dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/1).


Dalam KUHP baru, pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 402 yang mengatur pidana bagi orang yang melangsungkan perkawinan meskipun terdapat penghalang yang sah, seperti menikahi perempuan yang masih berada dalam ikatan perkawinan. Prof. Ni’am menjelaskan bahwa, secara hukum keagamaan, yang menjadi “penghalang sah” adalah status perempuan yang masih terikat perkawinan lain, sedangkan bagi laki-laki, keberadaan istri tidak otomatis membuat perkawinan berikutnya menjadi tidak sah.


Atas dasar hal itu, MUI menilai bahwa pemidanaan terhadap nikah siri—yang secara agama sah apabila memenuhi rukun dan syarat—tidak tepat jika didasarkan semata pada pasal pidana tersebut. Selain itu, MUI juga menekankan bahwa ketentuan yang melarang perkawinan terhadap seseorang yang memiliki penghalang yang sah tetap mesti merujuk pada ketentuan agama dan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.


Terkait poligami, MUI menggarisbawahi bahwa poligami yang dilakukan sesuai dengan ketentuan agama dan hukum tidak seharusnya otomatis dipidana. Namun, apabila terjadi pernikahan dengan pihak yang jelas memiliki penghalang sah—seperti pernikahan seorang istri yang masih terikat dengan pernikahan lain—maka ketentuan pidana bisa diberlakukan.


MUI mendorong agar implementasi KUHP baru diawasi dengan cermat agar ketentuan hukum benar-benar membawa keadilan, perlindungan masyarakat, serta kemaslahatan umum, tanpa mengabaikan hak keagamaan dan keyakinan masyarakat.


Sumber:
📌 Apresiasi KUHP Baru, MUI Beri Catatan Kritis Soal Pelaku Nikah Siri dan Poligami yang Disebut Bisa Dipidana — MUI Digital
📌 Pelaporan terkait kritik pasal nikah siri dan poligami — ANTARA News/republik/dll.


Senin, 05 Januari 2026

Kemlu RI Serukan Dialog dan Hormati Kedaulatan Usai Penangkapan Presiden Venezuela oleh AS


Jakarta, 5 Januari 2026 – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas operasi militer yang dilakukan Amerika Serikat (AS) di Venezuela, yang berujung pada penangkapan Presiden Venezuela, Nicolás Maduro, dan istrinya. Pemerintah menyerukan upaya de-eskalasi konflik dan dialog damai, serta menekankan pentingnya penghormatan terhadap kedaulatan rakyat Venezuela.


Dalam pernyataannya di media sosial X, Kemlu RI menyatakan bahwa Indonesia terus memantau perkembangan secara saksama dan menekankan bahwa solusi atas ketegangan hanya dapat dicapai melalui cara damai serta menghormati hukum internasional, termasuk prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Indonesia juga menegaskan pentingnya mengutamakan perlindungan terhadap warga sipil dalam setiap langkah penyelesaian konflik.


Kemlu RI juga menghimbau seluruh pihak untuk menjaga ketentraman masyarakat dan tidak terpancing oleh situasi yang berpotensi memperburuk krisis. Pernyataan tersebut datang di tengah laporan internasional mengenai operasi militer AS yang dilancarkan di sejumlah wilayah Venezuela, termasuk ibu kota Caracas, setelah ketegangan antara Washington dan pemerintahan Maduro meningkat dalam beberapa bulan terakhir.


Selain itu, pernyataan resmi dari Kemlu RI menegaskan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) di Venezuela dipastikan dalam kondisi aman dan terus dipantau melalui perwakilan Indonesia di Caracas. Pemerintah mengimbau agar WNI tetap tenang, waspada, dan menjaga komunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat.


Latar belakang kejadian ini bermula dari laporan serangan militer AS yang disebut sebagai “serangan skala besar” di Venezuela, yang dikonfirmasi oleh pemerintahan AS melalui media sosial Presiden Donald Trump. Trump menyatakan bahwa operasi tersebut juga menargetkan pemimpin Venezuela atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan transnasional, termasuk narkotika.


Reaksi internasional terhadap penangkapan Maduro beragam, dengan beberapa negara mengecam keras tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan nasional dan hukum internasional, sementara yang lain menyerukan penyelesaian melalui proses politik dan dialog.


Sumber Berita

  • Pernyataan resmi Kemlu RI terkait penangkapan Nicolas Maduro oleh AS dan seruan dialog damai.
  • Laporan pemantauan situasi dan keselamatan WNI di Venezuela dari Kemlu RI.
  • Reaksi dunia atas serangan AS dan penangkapan Maduro.


Minggu, 04 Januari 2026

Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026 Gratis BBN, Tidak Perlu KTP Pemilik Lama


Jakarta, 4 Januari 2026 — Pemerintah menetapkan bahwa bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas ditetapkan Rp 0 mulai tahun ini, memberikan kemudahan bagi pembeli kendaraan bekas dalam proses administrasi kepemilikan. Aturan ini juga memungkinkan pemilik baru tidak perlu menyertakan KTP pemilik lama saat mengurus balik nama di kantor Samsat.


Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bekas yang berpindah tangan, berdasarkan ketentuan yang menghapus objek BBNKB pada proses balik nama kendaraan bekas. Dengan demikian, biaya yang biasanya dibebankan sebesar persentase tertentu dari nilai jual kendaraan kini dihapuskan, sehingga proses balik nama menjadi lebih ringan secara finansial bagi masyarakat.


Meski BBNKB dibebaskan, pemilik baru tetap diwajibkan membayar sejumlah komponen biaya lain yang masih berlaku dalam proses balik nama kendaraan. Beberapa di antaranya adalah:


  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda jika terlambat dibayar.
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), yang jumlahnya berbeda antara kendaraan roda dua dan empat.
  • Biaya penerbitan STNK baru dan pelat nomor kendaraan (TNKB).
  • Biaya penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) atas nama pemilik baru.

Sebagai contoh, biaya penerbitan STNK untuk kendaraan roda empat mencapai sekitar Rp 200.000, sementara biaya penerbitan BPKB bisa mencapai sekitar Rp 375.000. Komponen-komponen biaya tersebut tetap harus dibayar pemilik baru sebagai bagian dari proses administrasi balik nama meskipun BBNKB telah dihapus.


Lebih lanjut, penghapusan BBNKB memudahkan pembeli pengguna mobil bekas yang sebelumnya sering terkendala urusan administrasi karena harus menghubungi pemilik lama untuk meminjam KTP mereka, terutama saat akan memperpanjang STNK atau melakukan perubahan data kepemilikan. Dengan perubahan aturan ini, KTP pemilik lama tidak lagi menjadi syarat mutlak, sehingga proses balik nama bisa dilakukan secara lebih praktis.


Meski begitu, masyarakat tetap diimbau untuk melakukan proses balik nama kendaraan secara sah guna memastikan legalitas kepemilikan dan mempermudah urusan pajak maupun perpanjangan dokumen di masa depan. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap sistem administrasi kendaraan semakin efisien dan tidak memberatkan pembeli mobil bekas.


Sumber Berita

  • Detik Oto — “Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026: BBN Rp 0, Tak Perlu KTP Pemilik Lama.”
  • Penjelasan aturan BBNKB gratis bagi kendaraan bekas dan biaya komponen balik nama yang masih berlaku.


Kemenimipas Siapkan 968 Tempat Pidana Kerja Sosial Menyambut Penerapan KUHP Baru


Jakarta — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menyiapkan 968 lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku sejak awal Januari 2026. Langkah ini menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mengadaptasi kebijakan pidana nonpemenjaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal (Purn) Agus Andrianto, mengatakan lokasi-lokasi tersebut telah disiapkan melalui koordinasi antara Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) di seluruh Indonesia, pemerintah daerah, dan mitra kerja terkait. “Pelaksanaan putusan non-pemenjaraan berupa pidana kerja sosial sesuai ketentuan KUHP baru kami dukung melalui fasilitas yang tersedia di seluruh penjuru negeri,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (3/1/2026).


Ratusan lokasi itu mencakup beragam tempat umum seperti sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, dan pesantren, yang akan menjadi tempat pelaksanaan tugas kerja sosial bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi sanksi tersebut.


Selain itu, Kemenimipas juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan pembimbingan kepada pelaku selama menjalankan pidana kerja sosial. Selama proses ini, pembimbingan dilakukan berdasarkan asesmen atau penelitian kemasyarakatan yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta melalui keputusan hakim dan pelaksanaan oleh jaksa.


Lebih dari 1.880 mitra kerja di GA Bapas juga telah siap dilibatkan mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut. Agus menyatakan, persiapan ini merupakan bagian dari upaya mendorong pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara.


Dampak terhadap Lapas dan Rutan


Salah satu tujuan utama kebijakan pidana kerja sosial ini adalah menekan masalah overcrowding atau kelebihan kapasitas penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Agus berharap program kerja sosial dapat membantu mengurangi beban penghuni di lembaga pemasyarakatan sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan narapidana sebelum kembali ke masyarakat.


Melalui pendekatan ini, pemerintah berharap warga binaan yang selesai menjalani pidana sosial dapat lebih mandiri dalam keterampilan dan ekonomi, serta menyadari kesalahan sehingga potensi residivis dapat ditekan dan mereka dapat berkontribusi positif terhadap pembangunan nasional.


Sebelumnya, Kemenimipas juga telah menguji coba pelaksanaan pidana kerja sosial sepanjang Juli hingga November 2025 melibatkan lebih dari 9.500 klien, bekerja sama dengan sejumlah mitra dari unsur pemerintahan dan organisasi non-pemerintah.



Sumber Berita


Berita ini disusun berdasarkan laporan berikut:

  • Republika — “Dampak Penerapan KUHP Baru, Kementerian Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial.”

  • Antara News — “Kemenimipas siapkan 968 tempat pidana kerja sosial hadapi KUHP baru.”

  • detikNews — “Kemen Imipas sambut penerapan KUHP baru dengan siapkan 968 tempat kerja sosial.”