Jumat, 09 Januari 2026

Perkawinan Siri Bukan Delik Pidana dalam KUHP Baru, Ini Penjelasan Ahli Hukum


Jakarta — Polemik seputar status hukum perkawinan siri kembali ramai dibahas menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Indonesia mulai 2 Januari 2026. Masyarakat sempat khawatir bahwa praktik perkawinan yang hanya dilakukan menurut agama tanpa pencatatan negara bisa langsung dipidana. Namun, para pakar hukum menegaskan bahwa perkawinan siri pada dasarnya tidak otomatis menjadi delik pidana menurut ketentuan KUHP baru.

Pakar hukum menjelaskan bahwa ketentuan pidana yang dimuat dalam KUHP baru tidak langsung menghukum perkawinan siri, melainkan lebih menekankan aspek administratif pencatatan negara. Artinya, praktik perkawinan religius yang tidak dicatatkan secara resmi tidak serta-merta ditindak secara pidana, kecuali jika ditemukan unsur lain yang jelas melanggar hukum, seperti penipuan status atau adanya “penghalang sah” saat melangsungkan perkawinan.

Delik pidana dalam pasal-pasal tertentu baru dapat diterapkan jika terdapat unsur yang dilarang secara hukum, misalnya ketika seseorang diketahui masih terikat perkawinan sah menurut undang-undang namun menikah lagi tanpa memenuhi aturan yang berlaku. Dalam kondisi tersebut, menurut sejumlah penafsiran ahli, pidana dapat dikenakan berdasarkan ketentuan pasal yang relevan.

Sementara itu, kewajiban pencatatan perkawinan ke pejabat pencatat negara tetap diatur sebagai urusan administrasi perdata. Ketentuan administratif ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status hukum pasangan dan hak-hak yang timbul dari perkawinan, terutama berkaitan dengan perlindungan hak perempuan dan anak.

Beberapa pakar hukum juga menekankan bahwa KUHP baru tidak bermaksud untuk mengkriminalisasi kehidupan privat warga negara tanpa alasan kuat. Aturan pidana dalam KUHP dirumuskan sebagai delik aduan atau dengan syarat unsur tertentu terpenuhi sehingga tidak bisa diproses secara otomatis oleh aparat penegak hukum tanpa adanya pengaduan atau bukti yang jelas.

Meski demikian, polemik publik tentang isu ini masih terus berkembang di masyarakat, terutama di kalangan akademisi dan organisasi keagamaan. Mereka mendorong penjelasan serta sosialisasi yang lebih luas mengenai implementasi ketentuan hukum baru agar tidak menimbulkan salah tafsir di publik.


📌 Sumber Berita:
– Kompas.com — Perkawinan Siri Bukan Delik Pidana (Nasional) — judul asli artikel tersedia di Kompas.com terkait interpretasi hukum perkawinan siri dalam KUHP baru.


Admin Redaksi Vox Buana berkomitmen menyajikan informasi yang cepat, akurat, dan berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi semua pihak demi menjaga kredibilitas pemberitaan.

This Is The Newest Post