Sabtu, 03 Januari 2026

Prancis Ikuti Jejak Indonesia dan Australia, Dunia Regulasi Digital Benar-Benar Berubah

Foto: Para penggemar mengibarkan bendera Prancis saat mereka menunggu di Place de la Concorde untuk kedatangan tim sepak bola nasional Prancis di Hotel Crillon di Paris, Prancis, Senin (9/12/2022). Tim Prancis tiba di negaranya setelah mengikuti pertandingan final antara Prancis melawan Argentina dalam gelaran Piala Dunia 2022 Qatar dan disambut para pendukungnya meskipun harus kalah oleh Argentina dalam pertandingan final tersebut. (Photo by GEOFFROY VAN DER HASSELT/AFP via Getty Images)

Paris – Pemerintah Prancis tengah mempersiapkan aturan baru yang akan melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun mengakses platform media sosial, mengikuti langkah yang sebelumnya sudah diambil oleh Indonesia dan Australia. Langkah ini menunjukkan bahwa sejumlah negara kini mulai mengambil sikap tegas terhadap dampak negatif dunia digital pada generasi muda. 

Rancangan undang-undang yang didukung oleh Presiden Emmanuel Macron itu akan dibahas di parlemen pada awal 2026, dan jika disetujui, aturan ini akan mulai berlaku pada tahun ajaran baru September 2026. Selain itu, pemerintah juga berencana melarang penggunaan ponsel di sekolah menengah atas (SMA) untuk memperkecil gangguan digital terhadap proses belajar siswa. 

Menurut draf RUU tersebut, larangan ini mencakup platform media sosial populer seperti Facebook, Snapchat, TikTok, dan YouTube, yang dianggap memiliki risiko terhadap kesehatan mental, paparan konten yang tidak pantas, fenomena perundungan online (online bullying), serta berkurangnya waktu tidur. 

Presiden Macron sendiri menyatakan bahwa tindakan ini didorong oleh kekhawatiran yang berkembang mengenai dampak media sosial terhadap anak-anak dan remaja. Ia menilai bahwa meskipun teknologi menghadirkan banyak manfaat, ada kebutuhan mendesak untuk melindungi generasi muda dari efek berbahaya yang belum sepenuhnya dipahami. 

Langkah Prancis ini mengikuti trend global yang mulai memprioritaskan perlindungan anak di era digital. Australia sebelumnya menjadi pionir dengan melarang penggunaan media sosial bagi pengguna di bawah 16 tahun, yang telah diberlakukan sejak akhir tahun lalu. Indonesia juga memperketat aturan usia minimum penggunaan media sosial, mendorong negara-negara lain untuk mempertimbangkan kebijakan serupa. 

Perubahan global terhadap akses digital
Langkah Prancis menunjukkan bahwa isu regulasi digital bukan lagi sekadar wacana, tetapi sudah masuk agenda kebijakan pemerintah di banyak negara karena kekhawatiran terhadap dampaknya pada kesehatan dan perkembangan anak.

Dengan mengikuti jejak Australia dan Indonesia, Prancis membuktikan bahwa dinamika teknologi memaksa pemerintah untuk mengevaluasi kembali hubungan antara anak-anak dan dunia digital secara legal dan struktural.

Jika disahkan, aturan baru ini bukan hanya akan memengaruhi pola penggunaan media sosial di kalangan remaja, tetapi juga menantang cara sekolah dan orang tua dalam membina kebiasaan digital anak.

📰 Source Berita Utama

Admin Redaksi Vox Buana berkomitmen menyajikan informasi yang cepat, akurat, dan berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi semua pihak demi menjaga kredibilitas pemberitaan.