Labuhanbatu, Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Sabtu (10/01/2026)
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial UHS alias Ulil dan D di sebuah rumah warga. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 1,28 gram, uang tunai, alat pendukung penyalahgunaan narkotika, serta barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku mengakui memperoleh narkotika tersebut dari pelaku lainnya dengan cara membeli. Selanjutnya kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir yang selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan profesional jajaran Polsek Bilah Hilir serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Labuhanbatu dan jajaran dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba,” ujar Kasi Humas.
Polres Labuhanbatu tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika dan akan terus melakukan penindakan tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda dan masyarakat luas.(Her)