Tampilkan postingan dengan label Sungai Penuh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sungai Penuh. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Januari 2026

Dinilai Cemarkan Nama Baik, Firman Conet Laporkan Akun Facebook Zoni Irawan ke Polres Kerinci

 

SUNGAI PENUH – Merasa nama baiknya dicemarkan melalui media sosial, Firman Conet, seorang awak media, secara resmi melaporkan akun Facebook atas nama Zoni Irawan ke Polres Kerinci, Selasa (20/1/2026). Laporan tersebut dilayangkan menyusul unggahan yang dinilai merugikan secara pribadi, profesional, serta berdampak serius terhadap kondisi psikologis dirinya dan keluarga.


Dalam unggahan yang dipersoalkan, akun Facebook Zoni Irawan memajang foto Firman Conet dengan keterangan bertuliskan, “Poto Firman Conet saat Ditangkap kasus Narkoboy”. Konten tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memantik berbagai komentar negatif dari warganet, yang menurut Firman semakin memperparah dampak yang ia rasakan.


Firman Conet menilai unggahan tersebut tidak hanya menyerang kehormatan dan martabat dirinya sebagai individu, tetapi juga mencederai reputasinya sebagai awak media. Ia menyebut, narasi yang disertakan dalam unggahan itu bersifat menyudutkan dan membuka kembali masa lalu yang seharusnya tidak lagi dijadikan alat untuk menghakimi seseorang di ruang publik.


“Saya sangat tidak terima dengan postingan akun Facebook Zoni Irawan yang mengunggah foto saya disertai tulisan ‘Poto Firman Conet saat Ditangkap kasus Narkoboy’. Unggahan itu jelas mencemarkan nama baik saya,” ujar Firman kepada wartawan.


Firman tidak menampik bahwa pada tahun 2024 dirinya memang pernah berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni melalui proses rehabilitasi.


“Memang benar pada tahun 2024 saya pernah ditangkap, tetapi saya tidak dipenjara. Saya menjalani rehabilitasi narkoba sesuai prosedur hukum dan medis. Saya sudah mempertanggungjawabkan perbuatan saya. Setiap orang punya masa kelam, dan tidak adil jika itu terus diungkit untuk menjatuhkan seseorang,” tegasnya.


Menurut Firman, unggahan tersebut telah menimbulkan tekanan psikologis yang berat, bukan hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi keluarga, terutama anak dan istrinya. Ia menyebut, keluarganya ikut menanggung beban moral dan rasa malu akibat informasi yang disebarkan secara tidak bertanggung jawab di media sosial.


“Yang paling saya rasakan adalah dampaknya ke keluarga saya. Anak dan istri saya terguncang secara psikologis. Mereka ikut menanggung rasa malu dan tekanan akibat postingan tersebut,” ungkapnya dengan nada prihatin.


Atas dasar itulah, Firman Conet akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun Facebook Zoni Irawan ke Polres Kerinci. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku.


“Saya melaporkan hal ini ke Polres Kerinci karena merasa nama baik saya telah dicemarkan. Saya ingin keadilan dan kepastian hukum, agar kejadian serupa tidak terulang, baik terhadap saya maupun terhadap orang lain,” katanya.


Firman juga menegaskan bahwa langkah hukum yang diambilnya bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan menyangkut marwah, harga diri, serta perlindungan keluarga dari dampak buruk penyebaran informasi yang tidak berimbang dan tidak bertanggung jawab di media sosial.


“Saya berharap pihak Polres Kerinci dapat menangani laporan ini dengan serius dan profesional. Media sosial seharusnya digunakan untuk hal-hal yang positif, bukan untuk menyerang kehormatan atau membuka aib masa lalu seseorang yang sudah diselesaikan secara hukum,” tambahnya.


Ia pun berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar lebih bijak dalam bermedia sosial, serta memahami bahwa setiap orang memiliki hak atas perlindungan nama baik dan martabat, sebagaimana dijamin oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

Minggu, 04 Januari 2026

Bangunan Liar Kuasai Badan Jalan Dua Ninek, Kewibawaan Hukum di Kota Sungai Penuh Dipertanyakan

SUNGAI PENUH – Wibawa hukum dan kehadiran negara kembali dipertanyakan di Kota Sungai Penuh. Tiga bangunan liar permanen dan semi permanen dilaporkan berdiri bebas di atas badan Jalan Dua Ninek, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Hamparan Rawang. Ironisnya, pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan terhadap fasilitas umum tersebut hingga kini terkesan dibiarkan tanpa tindakan tegas dari aparat pemerintah setempat.


Bangunan-bangunan tersebut secara nyata telah menguasai badan jalan yang seharusnya menjadi ruang publik dan jalur lalu lintas bagi masyarakat. Akibatnya, lebar jalan menyempit drastis dan jarak pandang pengendara terganggu, terutama saat berpapasan dari arah berlawanan. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan.


Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sejak bangunan liar itu berdiri, telah terjadi setidaknya dua kali kecelakaan lalu lintas di lokasi tersebut. “Ini bukan lagi soal administrasi, tapi sudah menyangkut keselamatan nyawa orang. Jalan jadi sempit, pandangan terhalang, dan pengendara sangat berisiko,” ujarnya.


Warga menegaskan bahwa keberadaan bangunan tersebut jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, khususnya Pasal 12 dan Pasal 63, disebutkan bahwa ruang manfaat jalan dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan lain di luar fungsi jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bahkan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.


Larangan serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang mengganggu fungsi jalan dan membahayakan pengguna jalan merupakan pelanggaran hukum. Dengan dasar tersebut, warga menilai bahwa keberadaan bangunan liar di Jalan Dua Ninek adalah pelanggaran serius yang seharusnya segera ditindak.


Lebih lanjut, warga mengaku telah melaporkan persoalan ini kepada pihak pemerintah setempat. Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah konkret untuk menertibkan atau membongkar bangunan tersebut. “Apakah harus menunggu korban jiwa lebih banyak lagi baru ada tindakan? Bangunan ini jelas-jelas berdiri di badan jalan, tapi dibiarkan. Ada apa sebenarnya?” kata seorang warga dengan nada kecewa.


Pembiaran yang berlarut-larut ini memunculkan dugaan adanya kelalaian aparat, pembiaran sistematis, bahkan praktik tebang pilih dalam penegakan aturan. Warga menilai, jika Pemerintah Kota Sungai Penuh tidak hadir untuk menertibkan pelanggaran di ruang publik, maka yang rusak bukan hanya infrastruktur jalan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintah.


Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kota Sungai Penuh, khususnya Satpol PP, Dinas PUPR, serta aparat kecamatan dan pemerintah desa setempat, agar segera turun tangan melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jalan adalah milik publik, bukan untuk dikuasai segelintir orang. Jika ini terus dibiarkan, publik berhak mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat luas,” tegas warga.


Kasus bangunan liar di Jalan Dua Ninek ini menjadi ujian nyata bagi keseriusan pemerintah daerah dan Pemkot Sungai Penuh dalam menegakkan aturan. Publik kini menanti, apakah aparat akan bertindak tegas, atau justru membiarkan pelanggaran hukum yang jelas-jelas merugikan masyarakat dan membahayakan keselamatan umum terus berlangsung.