Tampilkan postingan dengan label Riau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Riau. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 Januari 2026

Panitia Pekan Raya Biologi 2026 FKIP UNRI Perkuat Kesiapan Jelang Pelaksanaan


Pekanbaru – Panitia Pekan Raya Biologi (PRB) 2026 Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Riau terus mematangkan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan kegiatan tahunan tersebut. Langkah ini dilakukan guna memastikan PRB 2026 dapat berjalan optimal serta memberikan nilai edukatif dan kompetitif bagi seluruh peserta.

Pekan Raya Biologi merupakan agenda rutin yang digagas oleh Himpunan Mahasiswa Pendidikan Biologi FKIP Universitas Riau dan terbuka bagi peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Sejak pendaftaran dibuka pada 4 November 2025, panitia telah menyediakan stand pendaftaran yang beroperasi setiap hari hingga pukul 17.00 WIB sebagai bentuk pelayanan terhadap antusiasme peserta.

Ketua Pelaksana PRB 2026, Sultan Zacky, mengatakan bahwa panitia sejak awal berkomitmen untuk memaksimalkan persiapan dan memperluas jangkauan informasi kegiatan.

“Sejak awal, kami berupaya memaksimalkan persiapan dan memperluas penyebaran informasi terkait PRB 2026. Promosi kami lakukan melalui media sosial, media daring, hingga siaran radio,” ujar Sultan Zacky.

PRB 2026 mengusung tema “Optimalisasi Saintis Muda dalam Mendukung Pengembangan IPTEK yang Berorientasi Global dan Adaptif.” Melalui tema tersebut, panitia menghadirkan beragam cabang perlombaan yang dirancang untuk mengasah kemampuan akademik dan kreativitas peserta.

Sejumlah lomba yang diselenggarakan antara lain Lomba Fotografi tingkat nasional, Lomba Desain Poster tingkat nasional untuk jenjang SMP dan SMA, serta Lomba Karya Tulis Ilmiah–Karya Inovatif. Selain itu, tersedia enam kategori lomba khusus bagi pelajar SMP dan SMA se-Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.

Panitia juga membuka Lomba Karya Tulis Remaja serta Lomba Karya Tulis Ilmiah–Karya Inovatif bagi peserta tingkat SMA se-Sumatra. Sebagai bentuk pengembangan program, PRB 2026 turut memperkenalkan cabang lomba baru berupa Lomba Komik Strip Digital yang terbuka bagi siswa SMP dan SMA dari seluruh Indonesia.

Tidak hanya berfokus pada kompetisi, rangkaian kegiatan PRB 2026 juga akan diisi dengan Talkshow Pendidikan bertajuk “Menumbuhkan Jiwa Kolaboratif di Era Revolusi AI untuk Pendidikan Masa Depan.” Talkshow ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta terhadap tantangan pendidikan di era kecerdasan buatan sekaligus menumbuhkan semangat kolaborasi.

Talkshow tersebut akan menghadirkan dua narasumber, yakni Prof. Dr. Afrianto Daud, M.Ed, Guru Besar Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Riau, serta Muhammad Firdaus dari Universitas Malang yang dikenal sebagai konten kreator edukatif.

Dukungan terhadap pelaksanaan PRB 2026 juga disampaikan oleh Koordinator Program Studi Pendidikan Biologi FKIP Universitas Riau, Dr. Darmadi, M.Si. Menurutnya, Pekan Raya Biologi merupakan wadah strategis untuk mengembangkan potensi akademik dan kreativitas generasi muda.

Dalam pelaksanaannya, PRB 2026 turut didukung oleh berbagai mitra dan sponsor, di antaranya Pertamina Hulu Rokan, PTPN IV, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Alda Foodcourt, Andalas Sport, Nutrihub, Blackpaint, Inisiatif Zakat Indonesia, Keish Coffee, Novar Apparel, dan Miu Kartoon. Dukungan tersebut mencerminkan sinergi antara dunia pendidikan, industri, dan lembaga sosial dalam mendukung pengembangan saintis muda Indonesia.

Panitia PRB 2026 menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh sponsor dan mitra atas dukungan yang telah diberikan.

Pendaftaran peserta dapat dilakukan secara daring melalui tautan resmi https://linktr.ee/pekanrayabiologi2026. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi panitia melalui Sultan Zacky (0823-4002-6531) dan Maipuria Nikmah (0823-6448-3884).


Selasa, 06 Januari 2026

Proyek Drainase Rp149 Juta di Mandau Disorot, Pengawasan Konsultan Dipertanyakan


Mandau. – Pekerjaan pembangunan drainase di Gang Rukun Jali, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, menuai sorotan warga. Proyek yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp149.700.000 itu diduga dikerjakan tidak sesuai juknis dan standar teknis PUPR.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan serius pada tahapan pekerjaan awal. Dari dokumentasi foto yang diperoleh, terlihat tulangan besi drainase diletakkan langsung menyentuh tanah tanpa ganjalan (selimut beton). Padahal, sesuai spesifikasi teknis drainase beton, besi tulangan wajib memiliki selimut beton guna mencegah korosi dan menjamin kekuatan struktur.
Selain itu, bekisting terlihat tidak rapi dan minim pengaku, sementara dasar galian belum tampak dipersiapkan dengan baik. 

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan beton keropos dan menurunkan umur bangunan drainase.
Tak hanya soal mutu konstruksi, aspek keselamatan dan ketertiban proyek (K3) juga luput dari perhatian. Area galian terlihat terbuka di dekat badan jalan tanpa rambu pengaman atau pembatas, yang berisiko membahayakan pengguna jalan dan warga sekitar.

Yang menjadi pertanyaan besar publik adalah peran konsultan pengawas. Berdasarkan papan proyek, pengawasan kegiatan ini dilaksanakan oleh CV Abadi Consultant. Namun, dengan kondisi pekerjaan yang dinilai menyimpang dari standar teknis, muncul dugaan kuat bahwa pengawasan tidak dilakukan secara maksimal atau bahkan sekadar bersifat administratif.

“Kalau pengawas aktif di lapangan, kondisi seperti ini seharusnya tidak dibiarkan. Pemasangan besi tanpa selimut beton itu kesalahan mendasar,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sesuai ketentuan, konsultan pengawas memiliki kewajiban untuk mengontrol pekerjaan harian, memastikan kesesuaian metode kerja, serta menghentikan sementara pekerjaan jika ditemukan penyimpangan teknis. Kelalaian dalam pengawasan dapat berimplikasi serius, mulai dari sanksi administratif hingga temuan auditor negara.

Sementara itu, proyek drainase ini dilaksanakan oleh CV Berkah Arsyifa dengan waktu pelaksanaan 32 hari kalender. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun konsultan pengawas belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan di lapangan.

Publik mendesak Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanian Kabupaten Bengkalis selaku penanggung jawab kegiatan untuk segera turun ke lapangan, melakukan evaluasi teknis, serta memastikan proyek yang dibangun dari uang rakyat benar-benar memenuhi standar mutu dan keselamatan.

Jika dibiarkan, dikhawatirkan proyek drainase tersebut hanya akan menjadi bangunan formalitas yang cepat rusak, sehingga merugikan keuangan daerah dan kepercayaan masyarakat.(Sht)

Finishing Jalan Dana APBD Bengkalis Diduga Tak Sesuai Standar PUPR, Aspal Lengket ke Ban Motor


Bathin Solapan. – Proyek peningkatan Jalan Doa Omak RT 04 RW 08 Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025, menuai keluhan warga.
Pasalnya, kondisi finishing aspal dinilai tidak sesuai standar teknis PUPR dan membahayakan pengguna jalan.


Pantauan awak media di lapangan menunjukkan permukaan aspal masih lengket, bahkan menempel pada ban sepeda motor yang melintas. Sejumlah warga mengaku kecewa karena setelah penyiraman aspal, tidak dilakukan penaburan pasir atau abu batu, sebagaimana lazimnya pekerjaan finishing perkerasan jalan.


“Biasanya setelah aspal disiram itu ditabur pasir, ini tidak. Aspalnya lengket, nempel ke ban motor,” ungkap salah seorang warga yang melintas.
Berdasarkan Spesifikasi Umum Bina Marga Kementerian PUPR, pekerjaan penyiraman aspal atau lapis perekat wajib disertai penaburan pasir halus/abu batu, terutama sebelum jalan dibuka untuk lalu lintas. Tujuannya untuk mengurangi kelengketan, meningkatkan daya cengkeram, serta mencegah aspal terkelupas akibat gesekan ban kendaraan.


Namun pada proyek ini, kondisi di lapangan memperlihatkan:

Aspal masih lengket saat digunakan
Permukaan tidak merata dan tampak bekas tarikan ban

Tidak terlihat adanya lapisan pasir sebagai finishing


Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pekerjaan belum layak secara teknis, tetapi sudah dibuka untuk umum.
Proyek dengan nilai anggaran Rp199.934.000 tersebut dikerjakan oleh CV. Sabrina Almahira dengan konsultan pengawas CV. Abadi Consultant, dan waktu pelaksanaan tercantum 30 hari kalender. Publik mempertanyakan peran konsultan pengawas yang seharusnya memastikan mutu pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.


Pengamat infrastruktur menilai, jika pekerjaan seperti ini tetap dinyatakan selesai atau dilakukan serah terima (PHO), maka patut diduga terjadi kelalaian pengawasan dan berpotensi merugikan keuangan daerah serta keselamatan pengguna jalan.


Selain itu, kondisi aspal lengket juga dapat mempercepat kerusakan jalan, sehingga umur teknis perkerasan menjadi jauh lebih pendek dari yang direncanakan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis, maupun dari pelaksana dan konsultan pengawas terkait keluhan warga tersebut.


Masyarakat berharap agar pihak terkait segera turun ke lapangan, melakukan evaluasi ulang, dan memerintahkan perbaikan finishing sesuai standar PUPR, agar jalan yang dibangun dari uang rakyat benar-benar aman, berkualitas, dan bermanfaat.(Sht)

Minggu, 04 Januari 2026

Minimnya Perhatian Pemda Inhu, Tumpukan Sampah di Ruas Jalan Japura–Airmolek Resahkan Pengguna Jalan Dan Warga


Inhu, Riau - Tumpukan sampah yang berserakan di pinggir ruas jalan dari arah Simpang Empat Japura menuju Airmolek, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menimbulkan keresahan bagi para pengguna jalan dan membutuhkan penanganan serius dari Pemda Inhu. Minggu, 4 Januari 2026


Kondisi serupa juga terlihat dari arah sebaliknya, dengan sejumlah titik dipenuhi sampah rumah tangga yang dibuang sembarangan dan berserakan dimana mana sepanjang ruas jalan.



Pantauan di lapangan oleh Kabiro Kabupaten Inhu (Panji) Media "Asia Daily Times" di TKP menunjukkan, sampah yang menumpuk di bahu jalan tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga menimbulkan bau tak sedap serta berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua. Saat hujan turun, sampah tersebut dikhawatirkan dapat menyumbat saluran air dan memperparah kondisi lingkungan sekitar.


Minimnya perhatian dari pemerintah setempat, ditambah dengan rendahnya kesadaran sebagian warga terhadap kebersihan lingkungan, dinilai menjadi penyebab utama persoalan tersebut.



Pembuangan sampah secara sembarangan di ruang publik mencerminkan masih lemahnya pengawasan serta penegakan aturan terkait kebersihan dan pengelolaan sampah.


Sejumlah warga berharap persoalan ini segera mendapat perhatian serius dari pihak terkait yaitu DLH Kabupaten Inhu.



Selain peningkatan pengangkutan sampah secara rutin, pemerintah daerah juga diharapkan melakukan sosialisasi serta penindakan tegas terhadap pelaku pembuangan sampah secara sembarangan.


“Seharusnya kebersihan jalan raya menjadi tanggung jawab bersama, baik masyarakat maupun pemerintah. Kalau dibiarkan terus, dampaknya akan semakin parah,” ujar salah seorang pengguna jalan.


Permasalahan sampah di sepanjang ruas jalan Japura–Airmolek ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi semua lapisan masyarakat dan pemerintah setempat untuk lebih peduli terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, demi kenyamanan dan keselamatan bersama. (Panji)

Sabtu, 03 Januari 2026

Kebakaran Malam Hari Kembali Terjadi di Duri, Rumah Warga Simpang Padang Hangus di Kawasan Padat Penduduk


DURI, BENGKALIS – Insiden kebakaran kembali mengguncang wilayah Duri. Sabtu malam (3/1/2026), satu unit rumah warga di Jalan Cik Puan, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, hangus terbakar. Peristiwa ini menambah daftar kebakaran yang kerap terjadi di kawasan permukiman padat penduduk dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


Kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 21.10 WIB. Api dengan cepat membesar dan melalap seluruh bagian rumah sebelum bantuan tiba. Warga sekitar panik dan berupaya menyelamatkan diri serta barang-barang yang masih bisa dievakuasi, mengingat jarak antarbangunan yang saling berdempetan.


Lokasi kejadian yang berada di lingkungan padat hunian dinilai sangat rawan. Kondisi ini kembali memunculkan sorotan terhadap minimnya sistem pencegahan dan pengawasan potensi kebakaran, khususnya terkait instalasi listrik rumah tangga yang sering menjadi pemicu utama.


Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bengkalis yang menerima laporan langsung mengerahkan armada ke lokasi kejadian. Petugas berjibaku melakukan pemadaman dan upaya pelokalisiran agar api tidak merambat ke rumah warga lainnya.


“Petugas sudah berada di lokasi sejak laporan diterima. Api berhasil dikendalikan sehingga tidak merembet ke bangunan lain,” ujar perwakilan Damkar di lapangan.


Meski api berhasil dipadamkan, rumah korban tidak dapat diselamatkan dan dilaporkan ludes terbakar. Hingga berita ini diturunkan, penyebab kebakaran masih belum dapat dipastikan. Pihak Damkar bersama instansi terkait masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP).


Tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kerugian materiil ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, mengingat bangunan dan seluruh isinya hangus.


Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Warga berharap adanya langkah konkret, mulai dari pemeriksaan rutin instalasi listrik, peningkatan edukasi keselamatan kebakaran, hingga kesiapsiagaan armada Damkar, agar kejadian serupa tidak terus berulang dan memakan korban di kemudian hari.(Red)

Camat Dan Kapolsek Tualang Lepas Relawan Pembawa Bantuan Bencana ke Aceh, Sumut Serta Sumbar


Perawang, Siak –  Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Tualang melepas keberangkatan Relawan Masyarakat Tualang Peduli Bencana Alam yang akan mengantarkan bantuan kemanusiaan ke wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pelepasan berlangsung di Kantor Camat Tualang, Jalan Raya KM 10 Perawang, Kabupaten Siak, Jumat (2/1/2026) sore.


Pelepasan relawan dipimpin langsung Camat Tualang Mursal, S.Sos, didampingi Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., serta unsur Upika lainnya. Hadir pula perwakilan KUA Tualang, Lurah Perawang, Ketua MUI Kecamatan Tualang, Ketua LAM Kecamatan Tualang, pengurus relawan, dan sekitar 30 orang relawan.


Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat Tualang dalam membantu korban bencana di sejumlah daerah. Menurutnya, kegiatan tersebut mencerminkan semangat solidaritas dan gotong royong yang kuat.


“Polri mendukung penuh kegiatan kemanusiaan ini. Semoga bantuan yang disalurkan dapat meringankan beban masyarakat terdampak, dan seluruh relawan diberikan keselamatan selama perjalanan,” ujar Kapolsek.


Untuk pendistribusian bantuan, relawan memberangkatkan sejumlah armada. Ke Provinsi Aceh diberangkatkan empat unit kendaraan, terdiri dari dua unit mobil pick up yang membawa pakaian bekas layak pakai serta karpet merah bantuan PT IKPP Perawang, serta dua unit mobil jenis Toyota Hiace dan Avanza yang mengangkut 15 orang relawan.


Sementara ke Provinsi Sumatera Utara, bantuan diangkut menggunakan dua unit mobil Triton yang membawa pakaian bekas layak pakai, serta satu unit Toyota Innova yang mengangkut 10 orang relawan. Untuk Provinsi Sumatera Barat, satu unit Toyota Hiace diberangkatkan dengan membawa 12 orang relawan.


Selain bantuan logistik, Relawan Masyarakat Tualang Peduli Bencana Alam juga menyalurkan bantuan uang tunai sebesar Rp 245 juta yang akan dibagikan kepada korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Seluruh bantuan dikoordinir oleh Ketua Relawan Heri Yulindo, M.Pd, bersama Sekretaris Zaran Lubis. (Jufriadi)

Knalpot Bising di Mandau, Warga Pertanyakan Tindakan Polisi: “Mana Tindakan Nyatanya?”


MANDAU, BENGKALIS – Maraknya penggunaan knalpot sepeda motor yang bising di wilayah Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, kembali menuai protes warga. Suara bising yang memekakkan telinga ini tidak hanya mengganggu kenyamanan publik, tetapi dinilai telah menjadi masalah serius yang mengusik kehidupan sehari-hari.


Keluhan publik meningkat tajam belakangan ini, baik melalui laporan langsung kepada aparat maupun melalui media sosial. Warga banyak yang merasa tidak ada tindakan nyata dari aparat kepolisian setempat meskipun sudah berulang kali mengadu.


Knalpot yang bising itu membuat anak kami susah tidur. Kami sudah laporkan, tapi tidak ada efeknya. Kami ingin kepastian tindakan, jangan hanya janji!” ujar salah seorang warga Mandau melalui unggahan di media sosial.


Warga mempertanyakan sikap dan langkah kepolisian dalam menindak pelanggaran knalpot bising yang jelas-jelas melanggar aturan. Mereka menilai keberadaan razia atau penertiban masih minim dibandingkan jumlah pelanggaran yang terjadi di jalan-jalan Mandau.


Kepolisian setempat sebelumnya sempat menyampaikan akan melakukan penertiban dan razia knalpot bising. Namun hingga kini, warga menilai langkah tersebut belum memadai.
“Kami mendengar janji penertiban, tapi yang kami lihat di lapangan justru sebaliknya. Pengguna knalpot bising tetap berkeliaran tanpa efek jera,” kata warga lainnya, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Warga Mandau mendesak kepolisian untuk meningkatkan operasi penertiban—bukan sekadar himbauan. Mereka meminta sanksi nyata berupa tilang, penahanan kendaraan, dan penggantian knalpot sesuai standar pabrikan untuk para pelanggar.


Tindakan tegas dinilai penting agar masyarakat merasa aman dan nyaman. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis dan Polsek Mandau belum memberikan klarifikasi resmi terkait langkah strategis yang akan diambil.

Dasar Hukum Pelanggaran : 

Penggunaan knalpot tidak sesuai standar merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dalam Pasal 285 ayat (1) menyebut bahwa sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.


Ketentuan teknis mengenai batasan kebisingan juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019, yang menetapkan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan lingkungan masyarakat.


Warga Mandau berharap aparat tidak lagi hanya sekadar menanggapi lewat pernyataan resmi, tetapi menunjukkan bukti tindakan di lapangan dengan razia berkala dan pemberian sanksi yang konsisten.


Kalau memang aturan ada, tegakkan! Kami ingin jalan yang nyaman, bukan lintasan suara knalpot memekakkan telinga,” tegas seorang warga.(Red)