Tampilkan postingan dengan label Kepri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kepri. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 Januari 2026

Diduga Langgar UU Lingkungan, Kegiatan Cut and Fill PT Sri Indah di Teluk Mata Ikan Nongsa Bisa Terancam Pidana

Terjadi Potensi Kejahatan Lingkungan Kegiatan  Tanpa Izin Oleh PT Sri Indah Diteluk Mata Ikan Nongsa


Batam, Kepri –  Aktivitas proyek Cut & Fill yang dilakukan PT Sri Indah di kawasan Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menuai sorotan serius. Perusahaan tersebut diduga menjalankan kegiatan tanpa mengantongi izin lengkap dari dinas terkait, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan pemotongan dan penimbunan lahan di kawasan pesisir tersebut telah berlangsung menggunakan alat berat. Namun, hingga kini legalitas perizinan lingkungan, izin Cut & Fill, serta persetujuan pemanfaatan ruang masih dipertanyakan.


Sejumlah sumber menyebutkan bahwa PT Sri Indah belum mengantongi dokumen lingkungan secara lengkap, seperti AMDAL atau UKL-UPL, yang merupakan syarat wajib sebelum kegiatan Cut & Fill dilaksanakan, terlebih di wilayah pesisir.


Padahal, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan sebelum operasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.


“Jika kegiatan dilakukan tanpa izin lingkungan yang sah, maka itu bukan lagi pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ranah pidana,” ujar seorang pemerhati hukum lingkungan di Batam.


Ancaman pidana penjara dan denda Miliaran Rupiah terhadap Perusahaan yang tidak miliki izin lingkungan, Dalam Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009, disebutkan bahwa : Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.


Lebih lanjut, apabila kegiatan Cut & Fill tersebut menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka ancaman hukumnya jauh lebih berat.


Pasal 98 ayat (1) menyatakan : Setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.


UU Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa tindak pidana lingkungan oleh korporasi tidak hanya menjerat badan usaha, tetapi juga penanggung jawab perusahaan.


Dalam Pasal 116 UU 32/2009, pidana dapat dikenakan kepada : Badan Usaha, Orang yang memberi perintah, Pihak yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan.


Dengan demikian, direksi atau penanggung jawab proyek berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum apabila dugaan pelanggaran terbukti.


Aktivitas Cut & Fill di Teluk Mata Ikan dinilai berpotensi menimbulkan sedimentasi perairan, perubahan kontur pesisir, serta gangguan terhadap ekosistem laut. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak langsung pada lingkungan sekitar dan masyarakat pesisir.


Warga setempat mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tersebut. “Alat berat bekerja terbuka, tapi seolah tidak ada pengawasan. Ini yang membuat masyarakat curiga,” ujar seorang warga Nongsa.


Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum : Menghentikan seluruh aktivitas Cut & Fill yang dilakukan oleh PT Sri Indah, Melakukan audit perizinan secara menyeluruh, Menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum. Mewajibkan pemulihan lingkungan apabila terjadi kerusakan.


Hingga berita ini diterbitkan, PT Sri Indah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelengkapan izin dan potensi pelanggaran hukum lingkungan tersebut. Upaya konfirmasi kepada instansi terkait masih terus dilakukan.


Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum lingkungan di Batam, sekaligus penegasan bahwa perlindungan lingkungan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan proyek dan modal. (Red)

Minggu, 04 Januari 2026

Proyek Pesisir Teluk Mata Ikan Diduga Ilegal, Aktivitas PT Sri Indah Barelang Jalan Tanpa Pengawasan


Batam ,  — Aktivitas proyek yang dijalankan PT Sri Indah Barelang di kawasan pesisir Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Batam, terus berlangsung tanpa kejelasan perizinan dan pengawasan dari otoritas terkait. Sejumlah kegiatan seperti penggalian lahan, penambangan pasir, penimbunan laut, serta pekerjaan cut and fill terpantau berlangsung hampir setiap hari, memunculkan dugaan praktik ilegal di kawasan strategis tersebut.


Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat beroperasi secara terbuka tanpa disertai plang proyek maupun dokumen izin yang dapat diverifikasi publik. Aktivitas tersebut tidak hanya melibatkan satu pihak, melainkan juga terindikasi melibatkan lebih dari satu aktor, menandakan adanya berbagai kepentingan yang bergerak di wilayah pesisir tersebut.


Pihak PT Sri Indah Barelang melalui humas perusahaan sempat menghubungi redaksi asiadailynewstime.com untuk memberikan penjelasan terkait proyek yang menuai sorotan publik. Namun klarifikasi yang disampaikan dinilai belum menjawab persoalan utama terkait legalitas proyek.


Saya baru ditugaskan untuk menangani media,” ujar pihak perusahaan, Minggu (04/01/2026). Ia mengaku sebelumnya tidak menjabat sebagai humas dan menyebut perusahaan akan membagikan “kue tiap tanggal 30 dan seterusnya” sebagai bagian dari kegiatan internal perusahaan.


Pernyataan tersebut justru memperlihatkan minimnya akses informasi publik, seiring adanya pergantian personel humas yang membuat upaya media memperoleh klarifikasi resmi menjadi terhambat. Hingga kini, status perizinan proyek tetap tidak transparan.


Dampak Lingkungan Mulai Terlihat

Aktivitas proyek yang berjalan tanpa kontrol ketat mulai menunjukkan dampak lingkungan yang nyata. Sedimentasi di perairan meningkat, air laut terlihat keruh, serta ekosistem biota laut berpotensi terganggu. Selain itu, debu dari aktivitas alat berat turut menurunkan kualitas udara di sekitar lokasi proyek.


Kondisi ini dikhawatirkan akan memicu kerusakan ekologi yang lebih luas apabila tidak segera dilakukan penghentian dan evaluasi menyeluruh oleh pihak berwenang.


Pengawasan Dipertanyakan

Ironisnya, lokasi proyek berada tidak jauh dari Markas Besar Polda Kepulauan Riau. Kedekatan geografis tersebut seharusnya mempermudah pengawasan dan penegakan hukum. Namun hingga saat ini, respons tegas dari aparat penegak hukum belum terlihat.


Lemahnya pengawasan juga disorot terhadap BP Batam serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, yang memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan ruang dan perlindungan lingkungan pesisir. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah publik terkait kehadiran dan wibawa negara dalam menjaga kawasan strategis Batam.


Bukan Sekadar Kasus Satu Perusahaan

Kasus di Teluk Mata Ikan dinilai bukan semata persoalan satu korporasi. Peristiwa ini menjadi cermin tata kelola pesisir Batam, apakah hukum benar-benar ditegakkan secara konsisten atau hanya menjadi formalitas yang mudah diabaikan.
Publik mendesak BP Batam, DLH Kota Batam, serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret guna menghentikan potensi kerusakan lingkungan yang lebih besar dan memastikan seluruh aktivitas proyek berjalan sesuai hukum yang berlaku. (Red)

— Bersambung: Dugaan Upaya Intimidasi terhadap Wartawan oleh Oknum Pihak Perusahaan —

Sabtu, 03 Januari 2026

Multi Pelanggaran, Proyek PT Sri Indah di Pesisir Laut Teluk Mata Ikan Beraktivitas Bebas Tanpa Hambatan


Batam -  Proyek yang dijalankan PT. Sri Indah Barelang di kawasan pesisir laut Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, ditengarai ilegal dan memunculkan dugaan multi pelanggaran. Jum'at (02/01/2026)


Aktivitas perusahaan, mulai dari penggalian / pemotongan lahan, tambang pasir, penimbunan laut, hingga cut and fill, berlangsung masif hampir setiap hari tanpa izin yang jelas.


Pantauan di lapangan memperlihatkan alat berat seperti Excavator dan Dum Truck milik perusahaan beroperasi tanpa plang resmi dan dokumen perizinan yang dapat diverifikasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius atas dasar apa PT Sri Indah Barelang menjalankan kegiatan berhari-hari tanpa hambatan ?


Beberapa sumber menyebut proyek bahkan mengatasnamakan BP Batam untuk membangun kesan legalitas, meski klaim tersebut tidak didukung bukti yang sah. Situasi ini membuka pertanyaan lebih luas soal efektivitas pengawasan di kawasan strategis Batam.


Dampak lingkungan mulai terlihat nyata. Penimbunan laut dan pembukaan lahan yang dilakukan perusahaan memicu sedimentasi, meningkatkan kekeruhan air, dan mengganggu habitat biota laut. Tanpa pengendalian tegas, risiko ekologis bisa berlanjut dan berdampak jangka panjang.


Debu beterbangan dijalan akibat aktivitas alat berat menurunkan kualitas udara di sekitar lokasi, namun langkah pengendalian dampak lingkungan dari proyek belum tampak.


Situasi ini menguatkan dugaan pembiaran berlapis, di mana pengawasan oleh BP Batam, pengendalian lingkungan oleh DLH Kota Batam, dan respons aparat hukum belum berjalan efektif. Posisi proyek yang tidak jauh dari Markas Besar Polda Kepri menambah pertanyaan soal koordinasi pengawasan lintas instansi.


Publik kini menyoroti peran BP Batam sebagai otoritas pengelola kawasan strategis. Sebagai lembaga yang berwenang menertibkan dan mengevaluasi aktivitas di pesisir laut, BP Batam dinilai harus segera memberi klarifikasi dan mengambil langkah pengawasan tegas terhadap PT Sri Indah Barelang.


Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola pesisir laut Batam. Jika pengawasan terus lemah, kerusakan ekologis yang ditimbulkan proyek bisa bersifat permanen.


Selain risiko lingkungan, proyek PT Sri Indah Barelang juga mencerminkan potensi kegagalan sistem pengawasan negara terhadap ruang laut strategis. Publik menuntut tindakan transparan dan tegas dari BP Batam, DLH Kota Batam, serta aparat hukum untuk menghentikan potensi kerusakan lebih luas. (Tim)

Jumat, 02 Januari 2026

Polda Kepri Gelar Rilis Akhir Tahun 2025, Tutup Tahun Dengan Capaian Kinerja Gemilang

 


Batam -  Polda Kepri menggelar kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik terhadap pelaksanaan tugas serta capaian kinerja sepanjang tahun 2025. Acara dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dan dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., para Pemimpin Redaksi, serta Pejabat Utama Polda Kepri. Selasa (30/12/2025).


Kegiatan ini menjadi momentum refleksi atas upaya Polda Kepri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di wilayah perbatasan strategis Indonesia.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Kepri terjaga aman dan kondusif. Jumlah tindak pidana turun dari 5.294 kasus pada 2024 menjadi 4.603 kasus di 2025, atau menurun sekitar 13%.



Sementara itu, tingkat penyelesaian perkara meningkat tajam dari 41% menjadi 69% (2.791 kasus terselesaikan). Jumlah pelaku kejahatan juga menurun dari 3.829 menjadi 3.303 orang. Capaian ini menegaskan keberhasilan strategi preventif, preemtif, dan penegakan hukum yang efektif.


Kemudian, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan jajaran berhasil mengungkap 549 kasus narkotika dengan 757 tersangka (13 WNA dan 744 WNI). Barang bukti yang diamankan mencapai 168,2 kilogram sabu, 78.286 butir ekstasi, dan berbagai jenis narkotika lainnya.


Kasus menonjol tahun ini adalah pengungkapan jaringan internasional di perairan Karimun dengan barang bukti sabu ±104,7 kg dan 28 tersangka lintas negara. Capaian ini menjadikan Kepri sebagai garda terdepan pemberantasan narkoba lintas negara.


Polda Kepri menangani 38 kasus kejahatan terhadap kekayaan negara, turun dari 57 kasus pada 2024. Dari jumlah tersebut, 16 perkara berhasil diselesaikan, meliputi illegal logging, illegal fishing, pelanggaran HAKI, dan 12 kasus korupsi. Penegakan hukum di sektor korupsi menjadi fokus utama, termasuk pengungkapan kasus revitalisasi Dermaga Batu Ampar dengan nilai kerugian negara puluhan miliar rupiah.


Terkait Pelayanan Publik dan Inovasi Polri Presis, Polda Kepri terus memperkuat transformasi pelayanan publik berbasis digital melalui inovasi seperti Samsat Antar Pulau, Samsat Bergerak, Jempol Sapri, dan Drive Thru Samsat. Survei masyarakat menunjukkan tingkat kepuasan sangat tinggi: 82,72% responden menilai petugas sangat kompeten, 80,25% menilai fasilitas memadai, dan 82,72% menilai informasi layanan sangat transparan. Penerapan ETLE juga meningkat, dengan 2.555 pelanggaran tertindak dan total denda Rp784 juta.


Lalu terkait angka kecelakaan lalu lintas turun menjadi 1.311 kasus, atau menurun 11% dibanding 2024. Korban meninggal dunia turun drastis 55% (65 orang), luka berat turun 15%, dan kerugian materiil berkurang hingga Rp2,49 miliar.


Sepanjang 2025, Polda Kepri mencatat berbagai prestasi membanggakan diantaranya Penghargaan internasional dari _Maritime Security Command Singapore_ atas keberhasilan pengungkapan kejahatan lintas negara. Predikat “Badan Publik Informatif” lima kali berturut-turut dari Komisi Informasi Publik (nilai 98,27), Selain itu, SPPG Nongsa Batu Besar 3 / SPPG Polda Kepri meraih penghargaan sebagai SPPG Terbaik Nasional dari Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional, atas kinerja unggul dalam aspek kedisiplinan, kepemimpinan, kualitas menu, dan kepatuhan terhadap standar operasional.


Penghargaan ini menunjukkan komitmen kuat Polda Kepri dalam mendukung pemenuhan gizi anak-anak di seluruh wilayah Kepulauan Riau, sekaligus mempertegas peran Polri dalam mendukung program gizi nasional secara profesional dan berkelanjutan. Lalu, Baznas Award 2025 kategori Instansi Terbaik Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah.


Kemudian Tiga Polsek jajaran menerima penghargaan Kompolnas Award atas inovasi pelayanan public dan Personel berprestasi di tingkat nasional dan internasional, di antaranya Brigpol Almy Hanggara – Juara I _Sprint Race Tour of Kemala 2025_ dan Juara III _World Police & Fire Games_ (AS).


Hingga akhir 2025, kekuatan personel Polda Kepri dan jajaran tercatat 6.497 anggota, dikelola melalui sistem rekrutmen yang transparan dan pengembangan karier berkelanjutan. Tingkat pelanggaran disiplin anggota turun signifikan: 68 kasus (2024) menjadi 27 kasus (2025), sementara pelanggaran kode etik turun dari 95 menjadi 77 kasus. Dalam bidang logistik, peningkatan fasilitas, sistem komunikasi digital, dan penguatan Rumah Sakit Bhayangkara Batam menjadi prioritas. RSBB kini beroperasi sebagai Rumah Sakit Polri Tipe C dengan layanan IGD 24 jam, ICU, dan operasi modern yang juga terbuka untuk masyarakat umum.


Polda Kepri melaksanakan 8 operasi kepolisian utama, di antaranya Operasi Keselamatan Seligi 2025, Operasi Antik Seligi 2025, Operasi Ketupat Seligi 2025, Operasi Patuh, Pekat I & II, Zebra, dan Lilin Seligi 2025. Seluruh operasi berjalan aman, lancar, dan efektif, dengan dukungan lintas instansi dalam menjaga keamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat, khususnya selama Hari Raya Idulfitri dan Natal-Tahun Baru.


Sebagai bentuk kepedulian sosial, Polda Kepri menyalurkan bantuan Rp. 450 juta untuk korban bencana di Aceh dan Sumatera, serta sebanyak 173 personel Satbrimob Polda Kepri disiagakan dengan perlengkapan SAR, medis, dan dapur lapangan, siap diberangkatkan kapan pun diperlukan untuk membantu proses evakuasi dan pemulihan pascabencana dan Polda Kepri juga mendukung pelepasan bantuan yang diinisiasi Jurnalis Batam dan IJTI Sumatera, dengan tujuan meringankan beban korban dan memperkuat kepedulian serta kebersamaan masyarakat.


Polda Kepri juga aktif dalam program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan 17 dapur MBG di Polda dan Polres jajaran, melayani ribuan anak sekolah dan masyarakat pra-sejahtera di seluruh wilayah Kepulauan Riau.


Kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 juga menjadi momentum mempererat hubungan antara Polda Kepri dan insan pers di Kepulauan Riau. Kapolda Kepri menyampaikan apresiasi atas kontribusi media yang selama ini telah menjadi mitra strategis Polri dalam menjaga stabilitas Kamtibmas serta menyebarkan informasi positif kepada masyarakat.


Sebagai simbol kemitraan dan sinergi, Kapolda Kepri selaku Ketua Harian Satgas TPPO menerima buku berjudul “Tolak Jadi Korban TPPO” dari Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Kepulauan Riau. Selain Kapolda Kepri, Wakapolda Kepri selaku Ketua Pelaksana Harian Satgas TPPO juga turut menerima buku tersebut, sebagai bentuk dukungan dan komitmen bersama dalam memperkuat langkah-langkah preventif dan edukatif untuk menekan angka TPPO di wilayah hukum Kepulauan Riau.


Buku tersebut merupakan hasil kolaborasi antara JMSI dengan Polda Kepri, yang diprakarsai langsung oleh Kapolda Kepri sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah perbatasan. Melalui penerbitan buku ini, Polda Kepri berupaya memperkuat edukasi publik agar masyarakat — khususnya perempuan dan anak — memiliki pemahaman dan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap berbagai modus eksploitasi dan perdagangan manusia.


Kapolda Kepulauan Riau menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh personel serta masyarakat yang telah mendukung terwujudnya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif sepanjang tahun 2025. Kami berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan, profesionalisme, dan kepercayaan publik. Polda Kepri akan selalu hadir untuk masyarakat — menjaga keamanan, memberikan perlindungan, dan menjadi bagian dari Solusi.


Selamat Tahun Baru 2026. Mari bersama menjaga keamanan dan harmoni di Bunda Tanah Melayu, Negeri Segantang Lada yang kita cintai. (Red)

Sumber : Humas Polda Kepri

Kapolda Kepri Pimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat 749 Personel Periode 1 Januari 2026

 


Batam, Kepri – Polda Kepri laksanakan Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Personel Polda Kepri Periode 1 Januari 2026 yang dilaksanakan di Lapangan Bhayangkara Polda Kepulauan Riau, pada Rabu (31/12/2025).


Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. selaku Inspektur Upacara, serta diikuti oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Irwasda Polda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri dan seluruh personel yang menerima kenaikan pangkat.



Pada periode ini, sebanyak "749 Personel" Polda Kepri dan jajaran menerima kenaikan pangkat, yang terdiri dari personel Satker Polda Kepri dan Satwil jajaran Polda Kepri.


Adapun Personel Yang Naik Pangkat Sbb:

1. Satker Polda Kepri Total sebanyak *300 Personel*

a. Perwira (60 Personel)

- AKBP ke Kombes Pol : 2 orang

- Kompol ke AKBP : 6 orang

- AKP ke Kompol : 7 orang

- IPTU ke AKP : 21 orang

- IPDA ke IPTU : 24 orang

b. Bintara (211 Personel)

- AIPDA ke AIPTU : 21 orang

- BRIPKA ke AIPDA : 45 orang

- BRIGPOL ke BRIPKA : 18 orang

- BRIPTU ke BRIGPOL : 42 orang

- BRIPDA ke BRIPTU : 85 orang

c. Tamtama (29 Personel)

- Bharaka ke Abripda : 9 orang

- Bharatu ke Bharaka : 14 orang

- Bharada ke Bharatu : 6 orang


2. Satwil Jajaran Polda Kepri Sebanyak *449 Personel*

a. Perwira (84 Personel)

- AKBP ke Kombes Pol : 1 orang

- AKP ke Kompol : 7 orang

- IPTU ke AKP : 30 orang

- IPDA ke IPTU : 46 orang

b. Bintara (365 Personel)

- AIPDA ke AIPTU : 62 orang

- BRIPKA ke AIPDA : 88 orang

- BRIGPOL ke BRIPKA : 24 orang

- BRIPTU ke BRIGPOL : 45 orang

- BRIPDA ke BRIPTU : 146 orang



Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kenaikan pangkat bukan sekadar kehormatan, namun juga amanah yang harus diiringi dengan peningkatan tanggung jawab, integritas, serta profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Kapolda Kepri berharap momentum ini menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian sejalan dengan semangat Polri Presisi, tutur Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. Pelaksanaan Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Personel Polda Kepri periode 1 Januari 2026 berjalan aman, lancar, dan kondusif. (Red)


Sumber : Humas Polda Kepri

Senin, 24 November 2025

Lapas Kelas IIA Batam Terima 38 Peserta Magang Nasional 2025

 


Batam.  — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam resmi menerima 38 peserta Magang Nasional Batch II Tahun 2025.


Penerimaan dilakukan usai pembukaan program secara daring melalui Zoom Meeting yang terhubung dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau pada Senin (24/11).


Program ini merupakan bagian dari Magang Nasional Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang bertujuan meningkatkan kompetensi dan pengalaman kerja generasi muda.


Kepala Lapas (Kalapas) Batam, melalui Kepala Subbagian Tata Usaha, Anto Eka Purwadi, menyampaikan bahwa pihak lapas berkomitmen memberikan lingkungan pembinaan yang positif serta pendampingan yang maksimal sepanjang masa pelaksanaan magang.


“Kami siap memberikan pembinaan, pendampingan, dan pengalaman kerja yang optimal bagi seluruh peserta. Semoga kesempatan ini dapat menjadi bekal berharga untuk masa depan mereka.” Ujar Anto.


Sebelumnya, kegiatan pembukaan Magang Nasional tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Kepulauan Riau, Aris Munandar, yang menekankan pentingnya program magang sebagai ruang pertumbuhan profesional bagi peserta.




“Magang bukan sekadar kegiatan belajar bekerja, tetapi kesempatan bagi generasi muda untuk bertumbuh, mengasah kompetensi, dan memahami dunia kerja secara nyata.” Tegas Aris dalam sambutannya.


Usai seremonial penerimaan, para peserta magang mendapatkan kesempatan untuk berkeliling area Lapas Batam.


Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) pada seluruh seksi yang ada di Lapas Batam, sehingga para peserta dapat memahami struktur kerja, tugas, dan fungsi tiap bagian.


Dengan dimulainya program ini, Lapas Batam berharap tercipta kolaborasi positif yang tidak hanya memberikan manfaat bagi para peserta, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan. (Ari)

Minggu, 02 November 2025

Empat Pelaku Penyelundup 1.7 Kg Sabu Dari Dua Modus Berbeda Berhasil Dilumpuhkan Dan Diamankan Bea Cukai Batam

 


Batam.  – Bea Cukai Batam kembali menunjukkan komitmen dalam memerangi penyelundupan narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Selasa (2/11/2025)


Melalui operasi pengawasan yang dilakukan di dua lokasi berbeda, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis Methamphetamine (sabu) dengan total berat 1.797,7 gram dan mengamankan empat orang pelaku dengan berbagai modus operandi.


Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (22/11) di Bandara Hang Nadim.



Petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam mencurigai gerak-gerik seorang penumpang berinisial AW (27) dengan rute Batam - Surabaya saat sedang melewati area pemeriksaan kabin Terminal Keberangkatan Domestik.


Atas dasar kecurigaan tersebut, Petugas kemudian memanggil penumpang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan, penumpang menunjukkan gestur gelisah dan tidak nyaman.


“Hal ini membuat kecurigaan petugas semakin meningkat. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penumpang dan ditemukan ada sesuatu yang janggal di bagian insole sepatu



penumpang tersebut. Hasilnya ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal putih diduga Methamphetamine (Sabu) dengan total berat sejumlah 602 gram,” jelas Muhtadi.


Selanjutnya Petugas Bea Cukai Batam bersama BNNP Kepri segera melakukan pengembangan terhadap pelaku tersebut.



Hasilnya, Tim Gabungan berhasil mengamankan satu orang berinisial AH (50) yang merupakan kaki tangan Pengendali jaringan ini dikawasan Bengkong, Batam.


Kemudian Petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap tempat tinggal AH dan berhasil diamankan 1 (satu) bungkus plastik berisikan serbuk kristal putih diduga Sabu dengan total berat 666 gram yang disimpan di bawah tempat tidur milik AH.


Barang bukti dan penumpang tersebut kemudian dibawa ke KPU BC Batam untuk diproses lebih lanjut.


Dari hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine.


Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, AW sehari - hari bekerja sebagai kuli bangunan di Batam dan mendapat tawaran menjadi kurir sabu oleh temannya bernama MH dari Madura.


AW diperintah oleh MH untuk mengambil sabu di Tanjung Balai Karimun dan membawanya ke Madura dengan imbalan Rp70 juta, serta diminta untuk berkoordinasi dengan AH setelah sampai di Batam.


Pada 19 November 2025, AW berangkat dari Pelabuhan Domestik Sekupang menuju Tanjung Balai Karimun dan mengambil paket sabu dari orang suruhan MH di pinggir jalan tidak jauh dari pelabuhan.


Setelah kembali ke Batam, AW menyerahkan paket sabu tersebut kepada AH untuk menyiapkan modus penyembunyian dengan memasukkan sabu ke dalam sepatu yang akan dipakai AW.


Berdasarkan keterangan AH, paket sabu yang ditemukan di kosnya juga rencananya akan dikirimkan ke MH oleh AW pada trip berikutnya.


Atas barang bukti dan kedua pelaku, proses hukum lebih lanjut diserahterimakan kepada BNNP Kepri.


Penindakan kedua dilakukan pada hari Senin, 24 November 2025 di Pelabuhan Ferry International Harbour Bay. Petugas Bea Cukai Batam Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay mencurigai dua orang penumpang Kapal MV. Putri Anggreni 02 yang baru saja tiba dari Puteri Harbour, Malaysia.


Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua penumpang tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap kedua penumpang, teridentifikasi penumpang tersebut merupakan seorang WNA asal Malaysia berinisial MA (30) dan seorang WNI berinisial MF (31).


Selama pemeriksaan, keduanya menunjukkan gestur yang tidak nyaman dan terlihat seperti menyembunyikan sesuatu di dalam tubuhnya.


Hal ini membuat kecurigaan petugas semakin meningkat. Selanjutnya, petugas membawa penumpang ke posko Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih mendalam bersama Unit K-9 dilanjutkan dengan pemeriksaan medis di RS Awal Bros Batam.


Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan total barang bukti sebanyak 8 bungkus dengan total berat 529,7 gram pada tubuh pelaku.


Pada Penumpang MA, ditemukan total 4 bungkusan berbentuk bulat dibalut lateks berisikan serbuk kristal putih diduga Sabu dengan total berat 263,7 gram. Pada Penumpang MF, ditemukan total 4 bungkusan berbentuk bulat dibalut lateks berisikan serbuk kristal putih diduga Sabu dengan total berat 266 gram.


Dari hasil permintaan keterangan mendalam, MA dan MF mengungkap bahwa keduanya sehari-hari bekerja sebagai driver online di Malaysia dan menerima tawaran menjadi kurir sabu karena terlilit pinjaman online.


Mereka mengaku diperintah oleh seorang pengendali berinisial D, WNI yang telah lama menetap di Malaysia, dan menerima paket sabu tersebut di pinggir jalan di wilayah Johor, Malaysia.


Keduanya dijanjikan upah masing-masing sebesar 40 juta rupiah untuk setiap pengantaran. MA dan MF juga menyampaikan bahwa barang tersebut rencananya akan dibawa ke Malang dalam beberapa hari ke depan sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pengendali.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Dari total jumlah barang bukti yang berhasil diamankan atas penindakan Narkotika golongan I jenis Methamphetamine (sabu) sebanyak 1.797,7 gram ini mampu menyelamatkan 9.000 orang generasi bangsa dari bahaya narkoba serta turut menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp.14.000.000.000 (empat belas milyar rupiah).


“Penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba.


Kami terus berupaya untuk memberantas berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku penyelundupan, demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Muhtadi. (End)