Tampilkan postingan dengan label Bengkalis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bengkalis. Tampilkan semua postingan

Selasa, 06 Januari 2026

Proyek Drainase Rp149 Juta di Mandau Disorot, Pengawasan Konsultan Dipertanyakan


Mandau. – Pekerjaan pembangunan drainase di Gang Rukun Jali, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, menuai sorotan warga. Proyek yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp149.700.000 itu diduga dikerjakan tidak sesuai juknis dan standar teknis PUPR.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan serius pada tahapan pekerjaan awal. Dari dokumentasi foto yang diperoleh, terlihat tulangan besi drainase diletakkan langsung menyentuh tanah tanpa ganjalan (selimut beton). Padahal, sesuai spesifikasi teknis drainase beton, besi tulangan wajib memiliki selimut beton guna mencegah korosi dan menjamin kekuatan struktur.
Selain itu, bekisting terlihat tidak rapi dan minim pengaku, sementara dasar galian belum tampak dipersiapkan dengan baik. 

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan beton keropos dan menurunkan umur bangunan drainase.
Tak hanya soal mutu konstruksi, aspek keselamatan dan ketertiban proyek (K3) juga luput dari perhatian. Area galian terlihat terbuka di dekat badan jalan tanpa rambu pengaman atau pembatas, yang berisiko membahayakan pengguna jalan dan warga sekitar.

Yang menjadi pertanyaan besar publik adalah peran konsultan pengawas. Berdasarkan papan proyek, pengawasan kegiatan ini dilaksanakan oleh CV Abadi Consultant. Namun, dengan kondisi pekerjaan yang dinilai menyimpang dari standar teknis, muncul dugaan kuat bahwa pengawasan tidak dilakukan secara maksimal atau bahkan sekadar bersifat administratif.

“Kalau pengawas aktif di lapangan, kondisi seperti ini seharusnya tidak dibiarkan. Pemasangan besi tanpa selimut beton itu kesalahan mendasar,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sesuai ketentuan, konsultan pengawas memiliki kewajiban untuk mengontrol pekerjaan harian, memastikan kesesuaian metode kerja, serta menghentikan sementara pekerjaan jika ditemukan penyimpangan teknis. Kelalaian dalam pengawasan dapat berimplikasi serius, mulai dari sanksi administratif hingga temuan auditor negara.

Sementara itu, proyek drainase ini dilaksanakan oleh CV Berkah Arsyifa dengan waktu pelaksanaan 32 hari kalender. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun konsultan pengawas belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan di lapangan.

Publik mendesak Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanian Kabupaten Bengkalis selaku penanggung jawab kegiatan untuk segera turun ke lapangan, melakukan evaluasi teknis, serta memastikan proyek yang dibangun dari uang rakyat benar-benar memenuhi standar mutu dan keselamatan.

Jika dibiarkan, dikhawatirkan proyek drainase tersebut hanya akan menjadi bangunan formalitas yang cepat rusak, sehingga merugikan keuangan daerah dan kepercayaan masyarakat.(Sht)

Finishing Jalan Dana APBD Bengkalis Diduga Tak Sesuai Standar PUPR, Aspal Lengket ke Ban Motor


Bathin Solapan. – Proyek peningkatan Jalan Doa Omak RT 04 RW 08 Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025, menuai keluhan warga.
Pasalnya, kondisi finishing aspal dinilai tidak sesuai standar teknis PUPR dan membahayakan pengguna jalan.


Pantauan awak media di lapangan menunjukkan permukaan aspal masih lengket, bahkan menempel pada ban sepeda motor yang melintas. Sejumlah warga mengaku kecewa karena setelah penyiraman aspal, tidak dilakukan penaburan pasir atau abu batu, sebagaimana lazimnya pekerjaan finishing perkerasan jalan.


“Biasanya setelah aspal disiram itu ditabur pasir, ini tidak. Aspalnya lengket, nempel ke ban motor,” ungkap salah seorang warga yang melintas.
Berdasarkan Spesifikasi Umum Bina Marga Kementerian PUPR, pekerjaan penyiraman aspal atau lapis perekat wajib disertai penaburan pasir halus/abu batu, terutama sebelum jalan dibuka untuk lalu lintas. Tujuannya untuk mengurangi kelengketan, meningkatkan daya cengkeram, serta mencegah aspal terkelupas akibat gesekan ban kendaraan.


Namun pada proyek ini, kondisi di lapangan memperlihatkan:

Aspal masih lengket saat digunakan
Permukaan tidak merata dan tampak bekas tarikan ban

Tidak terlihat adanya lapisan pasir sebagai finishing


Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pekerjaan belum layak secara teknis, tetapi sudah dibuka untuk umum.
Proyek dengan nilai anggaran Rp199.934.000 tersebut dikerjakan oleh CV. Sabrina Almahira dengan konsultan pengawas CV. Abadi Consultant, dan waktu pelaksanaan tercantum 30 hari kalender. Publik mempertanyakan peran konsultan pengawas yang seharusnya memastikan mutu pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.


Pengamat infrastruktur menilai, jika pekerjaan seperti ini tetap dinyatakan selesai atau dilakukan serah terima (PHO), maka patut diduga terjadi kelalaian pengawasan dan berpotensi merugikan keuangan daerah serta keselamatan pengguna jalan.


Selain itu, kondisi aspal lengket juga dapat mempercepat kerusakan jalan, sehingga umur teknis perkerasan menjadi jauh lebih pendek dari yang direncanakan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis, maupun dari pelaksana dan konsultan pengawas terkait keluhan warga tersebut.


Masyarakat berharap agar pihak terkait segera turun ke lapangan, melakukan evaluasi ulang, dan memerintahkan perbaikan finishing sesuai standar PUPR, agar jalan yang dibangun dari uang rakyat benar-benar aman, berkualitas, dan bermanfaat.(Sht)

Sabtu, 03 Januari 2026

Kebakaran Malam Hari Kembali Terjadi di Duri, Rumah Warga Simpang Padang Hangus di Kawasan Padat Penduduk


DURI, BENGKALIS – Insiden kebakaran kembali mengguncang wilayah Duri. Sabtu malam (3/1/2026), satu unit rumah warga di Jalan Cik Puan, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, hangus terbakar. Peristiwa ini menambah daftar kebakaran yang kerap terjadi di kawasan permukiman padat penduduk dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


Kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 21.10 WIB. Api dengan cepat membesar dan melalap seluruh bagian rumah sebelum bantuan tiba. Warga sekitar panik dan berupaya menyelamatkan diri serta barang-barang yang masih bisa dievakuasi, mengingat jarak antarbangunan yang saling berdempetan.


Lokasi kejadian yang berada di lingkungan padat hunian dinilai sangat rawan. Kondisi ini kembali memunculkan sorotan terhadap minimnya sistem pencegahan dan pengawasan potensi kebakaran, khususnya terkait instalasi listrik rumah tangga yang sering menjadi pemicu utama.


Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bengkalis yang menerima laporan langsung mengerahkan armada ke lokasi kejadian. Petugas berjibaku melakukan pemadaman dan upaya pelokalisiran agar api tidak merambat ke rumah warga lainnya.


“Petugas sudah berada di lokasi sejak laporan diterima. Api berhasil dikendalikan sehingga tidak merembet ke bangunan lain,” ujar perwakilan Damkar di lapangan.


Meski api berhasil dipadamkan, rumah korban tidak dapat diselamatkan dan dilaporkan ludes terbakar. Hingga berita ini diturunkan, penyebab kebakaran masih belum dapat dipastikan. Pihak Damkar bersama instansi terkait masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi di tempat kejadian perkara (TKP).


Tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kerugian materiil ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, mengingat bangunan dan seluruh isinya hangus.


Peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Warga berharap adanya langkah konkret, mulai dari pemeriksaan rutin instalasi listrik, peningkatan edukasi keselamatan kebakaran, hingga kesiapsiagaan armada Damkar, agar kejadian serupa tidak terus berulang dan memakan korban di kemudian hari.(Red)

Knalpot Bising di Mandau, Warga Pertanyakan Tindakan Polisi: “Mana Tindakan Nyatanya?”


MANDAU, BENGKALIS – Maraknya penggunaan knalpot sepeda motor yang bising di wilayah Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, kembali menuai protes warga. Suara bising yang memekakkan telinga ini tidak hanya mengganggu kenyamanan publik, tetapi dinilai telah menjadi masalah serius yang mengusik kehidupan sehari-hari.


Keluhan publik meningkat tajam belakangan ini, baik melalui laporan langsung kepada aparat maupun melalui media sosial. Warga banyak yang merasa tidak ada tindakan nyata dari aparat kepolisian setempat meskipun sudah berulang kali mengadu.


“Knalpot yang bising itu membuat anak kami susah tidur. Kami sudah laporkan, tapi tidak ada efeknya. Kami ingin kepastian tindakan, jangan hanya janji!” ujar salah seorang warga Mandau melalui unggahan di media sosial.


Warga mempertanyakan sikap dan langkah kepolisian dalam menindak pelanggaran knalpot bising yang jelas-jelas melanggar aturan. Mereka menilai keberadaan razia atau penertiban masih minim dibandingkan jumlah pelanggaran yang terjadi di jalan-jalan Mandau.


Kepolisian setempat sebelumnya sempat menyampaikan akan melakukan penertiban dan razia knalpot bising. Namun hingga kini, warga menilai langkah tersebut belum memadai.
“Kami mendengar janji penertiban, tapi yang kami lihat di lapangan justru sebaliknya. Pengguna knalpot bising tetap berkeliaran tanpa efek jera,” kata warga lainnya, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Warga Mandau mendesak kepolisian untuk meningkatkan operasi penertiban—bukan sekadar himbauan. Mereka meminta sanksi nyata berupa tilang, penahanan kendaraan, dan penggantian knalpot sesuai standar pabrikan untuk para pelanggar.


Tindakan tegas dinilai penting agar masyarakat merasa aman dan nyaman. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis dan Polsek Mandau belum memberikan klarifikasi resmi terkait langkah strategis yang akan diambil.

Dasar Hukum Pelanggaran : 

Penggunaan knalpot tidak sesuai standar merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dalam Pasal 285 ayat (1) menyebut bahwa sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.


Ketentuan teknis mengenai batasan kebisingan juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019, yang menetapkan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan lingkungan masyarakat.


Warga Mandau berharap aparat tidak lagi hanya sekadar menanggapi lewat pernyataan resmi, tetapi menunjukkan bukti tindakan di lapangan dengan razia berkala dan pemberian sanksi yang konsisten.


“Kalau memang aturan ada, tegakkan! Kami ingin jalan yang nyaman, bukan lintasan suara knalpot memekakkan telinga,” tegas seorang warga.(Red)

Warga Jalan Tribrata Duri Keluhkan Proyek Drainase yang Lamban


MANDAU,  – Sejumlah warga dan pedagang di Jalan Asrama Tribrata, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, mengeluhkan lambatnya progres pembangunan proyek drainase yang dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari dan arus lalu lintas setempat. 

Proyek pengerjaan parit atau saluran pembuangan tersebut sampai kini belum tuntas, padahal sudah memasuki tahun baru 2026. Kondisi ini disebut menimbulkan macet berkepanjangan, terutama pada jam-jam sibuk, karena badan jalan yang sempit dan belum selesai ditimbun. 

Seorang pedagang di kawasan tersebut, Adam, mengatakan bahwa proyek tersebut justru menghambat usaha kecil warga. Ia menjelaskan bahwa parit “telah selesai digali dan ditutup”, namun hingga kini belum dilakukan pemadatan dan perkerasan tanah yang semestinya sehingga kendaraan sulit berhenti atau parkir. 

“Lama sekali pekerjaannya, sementara akses untuk kendaraan yang ingin berhenti dagang sering macet. Sampai sekarang warung-warung banyak yang tidak berjualan karena akses masuk terhalang,” ujar Adam. 

Dampak lain yang dirasakan adalah terganggunya akses pelanggan ke kios dan warung sekitar lokasi yang merosot sejak proyek dimulai. Para pedagang berharap pihak terkait — khususnya Dinas PUPR dan kontraktor pelaksana — segera menyelesaikan pekerjaan agar aktivitas perekonomian kembali normal. 

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta pihak pemborong belum dapat dikonfirmasi perihal keterlambatan progres. 

Jumat, 02 Januari 2026

Perkuat Sinergi di Pasar Duri, Assep Rohman Rezza Ajak Empat Pimpinan Ikatan Persatuan Bergabung dalam AMPD

 


DURI, MANDAU – Menutup tahun 2025 dengan semangat persaudaraan yang kuat, Pendiri sekaligus Ketua Aliansi Masyarakat Pasar Duri (AMPD), Assep Rohman Rezza, secara resmi melayangkan ajakan kebersamaan kepada empat pimpinan ikatan persatuan di wilayah Pasar Duri. Langkah ini diambil untuk menyatukan visi dalam satu wadah besar demi kemajuan bersama.

Momentum bersejarah ini ditandai dengan kunjungan resmi ke kediaman salah satu tokoh pasar pada Rabu, 31 Desember 2025. Dalam agenda tersebut, Ketua AMPD didampingi langsung oleh Sekretaris AMPD, Erwin Saleh, S.A.P.

Ajakan tulus untuk bergabung ke dalam Keluarga Besar AMPD ini ditujukan kepada:
1.Hendriko (Ketua PERPADU)
2.Aldo (Ketua PPID)
3.Arisman (Ketua PPD-Duri)
4.Asrial (Ketua GEMPAR’s)

Assep Rohman Rezza menjelaskan bahwa kekuatan Pasar Duri terletak pada persatuan para penggeraknya. Melalui surat ajakan tersebut, ia berharap seluruh ikatan persatuan yang ada dapat saling bahu-membahu.

"Niat kami tulus untuk mempererat silaturahmi. Melihat potensi wilayah kita, sangat penting bagi kita untuk saling bersinergi dan kolaboratif. Jika kita semua bersatu dalam wadah Keluarga Besar AMPD, segala persoalan di lapangan bisa kita selesaikan dengan lebih bijak secara bersama-sama," ungkap Assep Rohman Rezza.

Ia juga menambahkan bahwa bersatunya para pimpinan ikatan persatuan ini akan membuat perjuangan terhadap kepentingan masyarakat pasar menjadi jauh lebih kuat dan efektif.


Pertemuan di kediaman Ketua PERPADU berlangsung penuh rasa kekeluargaan. Hendriko, selaku tuan rumah dan penerima ajakan, memberikan respon positif atas inisiatif tersebut.

"Kami sangat menghargai kunjungan dan niat baik dari Dinda Assep yang didampingi Sekretarisnya, Erwin Saleh. Ini adalah langkah besar untuk menciptakan kedamaian dan kemaslahatan di Pasar Duri. Menjadi bagian dari satu keluarga besar di bawah naungan AMPD adalah harapan kita semua agar persatuan di pasar ini semakin kokoh dan tidak terpecah belah," ujar Hendriko.

Sekretaris AMPD, Erwin Saleh, S.A.P., menegaskan bahwa AMPD siap menjadi rumah besar bagi seluruh ikatan persatuan yang ada. "Kehadiran kami di sini adalah bentuk keseriusan untuk membangun sistem koordinasi yang lebih rapi antar ikatan persatuan, sehingga ke depannya Pasar Duri menjadi teladan dalam hal sinergi komunitas," tuturnya.

Dengan adanya ajakan kebersamaan ini, diharapkan memasuki tahun 2026, stabilitas dan kerukunan di Pasar Duri akan semakin terjaga melalui kolaborasi erat antar pemimpin ikatan persatuan.(Erwin)

Knalpot Bising di Mandau, Warga Pertanyakan Tindakan Polisi: “Mana Tindakan Nyatanya?”

 


MANDAU, BENGKALIS – Maraknya penggunaan knalpot sepeda motor yang bising di wilayah Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, kembali menuai protes warga. Suara bising yang memekakkan telinga ini tidak hanya mengganggu kenyamanan publik, tetapi dinilai telah menjadi masalah serius yang mengusik kehidupan sehari-hari.


Keluhan publik meningkat tajam belakangan ini, baik melalui laporan langsung kepada aparat maupun melalui media sosial. Warga banyak yang merasa tidak ada tindakan nyata dari aparat kepolisian setempat meskipun sudah berulang kali mengadu.


“Knalpot yang bising itu membuat anak kami susah tidur. Kami sudah laporkan, tapi tidak ada efeknya. Kami ingin kepastian tindakan, jangan hanya janji!” ujar salah seorang warga Mandau melalui unggahan di media sosial.


Warga mempertanyakan sikap dan langkah kepolisian dalam menindak pelanggaran knalpot bising yang jelas-jelas melanggar aturan. Mereka menilai keberadaan razia atau penertiban masih minim dibandingkan jumlah pelanggaran yang terjadi di jalan-jalan Mandau.


Kepolisian setempat sebelumnya sempat menyampaikan akan melakukan penertiban dan razia knalpot bising. Namun hingga kini, warga menilai langkah tersebut belum memadai.
“Kami mendengar janji penertiban, tapi yang kami lihat di lapangan justru sebaliknya. Pengguna knalpot bising tetap berkeliaran tanpa efek jera,” kata warga lainnya, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Warga Mandau mendesak kepolisian untuk meningkatkan operasi penertiban—bukan sekadar himbauan. Mereka meminta sanksi nyata berupa tilang, penahanan kendaraan, dan penggantian knalpot sesuai standar pabrikan untuk para pelanggar.


Tindakan tegas dinilai penting agar masyarakat merasa aman dan nyaman. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis dan Polsek Mandau belum memberikan klarifikasi resmi terkait langkah strategis yang akan diambil.

Dasar Hukum Pelanggaran : 

Penggunaan knalpot tidak sesuai standar merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dalam Pasal 285 ayat (1) menyebut bahwa sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.


Ketentuan teknis mengenai batasan kebisingan juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019, yang menetapkan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan lingkungan masyarakat.


Warga Mandau berharap aparat tidak lagi hanya sekadar menanggapi lewat pernyataan resmi, tetapi menunjukkan bukti tindakan di lapangan dengan razia berkala dan pemberian sanksi yang konsisten.


“Kalau memang aturan ada, tegakkan! Kami ingin jalan yang nyaman, bukan lintasan suara knalpot memekakkan telinga,” tegas seorang warga.(Red)